ciptawarta.com – Jakarta – Jam tangan yang dipakai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar saat konferensi pers penahanan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) beberapa hari lalu menjadi perbincangan hangat di media sosial. Netizen menyoroti jam tangan mewah yang dipakai Qohar yang harganya dikabarkan mencapai lebih dari Rp500 juta.
Kepemilikan jam tangan tersebut juga menimbulkan pertanyaan karena tidak tercatat dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) milik Qohar. Kejagung sendiri menyatakan siap jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin memeriksa lebih lanjut terkait jam tangan tersebut.
Sebelumnya, KPK melalui Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan menyatakan akan mengecek keberadaan jam tangan mewah tersebut dalam LHKPN milik Qohar.
KPK juga mengindikasikan kemungkinan akan meminta klarifikasi langsung dari Qohar terkait jam tangan tersebut. “Silakan KPK mendalami jika diperlukan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Kamis (7/11/2024).
Namun, saat ditanya mengenai klarifikasi dari internal Kejagung, Harli mempertanyakan apa yang perlu didalami. Menurutnya, Qohar telah menjelaskan hal tersebut beberapa waktu lalu.
“Apa yang perlu didalami? Beliau sudah menjelaskan di depan kalian,” jelas Harli.
Sebelumnya, Qohar mengklaim tidak mengetahui merek jam tangan yang dipakainya yang kini menjadi perbincangan publik. Dia menyatakan bahwa jam tangan tersebut diberikan kepadanya pada tahun lalu dengan harga sekitar empat juta rupiah.
