ciptawarta.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) pada Kamis, 7 November 2024. Mereka bertemu dengan Menko Kuhmham Impas, Yusril Ihza Mahendra.
Dalam pertemuan tersebut, Pimpinan Lembaga Antirasuah yang terdiri dari Ketua KPK Nawawi Pomolango, didampingi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak, membahas beberapa isu penting seperti RUU Perampasan Aset, penegakan hukum, dan keluhan warga negara asing terkait pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Yusril menyatakan bahwa pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR mengenai RUU Perampasan Aset dan menunggu pembahasan selanjutnya. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menarik RUU tersebut setelah disampaikan kepada DPR.
Yusril juga menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Hukum terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset dan peraturan perundang-undangan lainnya yang akan diubah atau diganti untuk memperkuat penegakan hukum.
“Kemenko merupakan rumah untuk menggodok undang-undang. Kami akan berkoordinasi untuk mencapai kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik,” ujarnya.
Menyoal keluhan WNA terkait lamanya proses pengurusan KITAS di Indonesia, Yusril menjelaskan bahwa proses tersebut harus melalui Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja atau izin kerja. Setelah itu, Disnaker akan memberikan notifikasi untuk memproses visa bekerja dari Imigrasi sebelum WNA bisa masuk ke Indonesia untuk mengurus visa. Yusril berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mempercepat proses pengurusan KITAS.
“Jika perlu, kami akan memperkuat layanan satu pintu dan meningkatkan layanan digital atau online agar masyarakat dapat dilayani dengan cepat, tepat, dan akurat serta mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa,” tandasnya.
