News  

Anak-Anak Terjebak Judi Online 80.000 Orang Rentan Terpapar

"Rentan Terpapar! 80.000 Anak-Anak Terjebak dalam Jeratan Judi Online"

CIPTAWARTA.COM – Data mencengangkan diungkap Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Lebih dari 80.000 anak di bawah usia 10 tahun terpapar judi online melalui permainan game di handphone, seperti yang diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengelolaan Aplikasi Informatika (PAI) Kemkodigi, Syofian Kurniawan.

Syofian menegaskan bahwa angka tersebut sangat mengkhawatirkan karena sebagian besar dari anak-anak tersebut belum sepenuhnya memahami bahaya yang ditimbulkan oleh perjudian digital. “Saat ini lebih dari 80.000 anak di bawah usia 10 tahun terpapar judi online melalui game di handphone,” ungkapnya pada Jumat (15/11/2024).

Menurut Syofian, hal ini patut menjadi perhatian serius karena banyak dari anak-anak yang tidak menyadari risiko yang bisa ditimbulkan dari perjudian digital. Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak, mengingat banyak permainan yang dianggap biasa oleh anak-anak sebenarnya bisa mengandung konten judi.

“Game yang tampaknya tidak berbahaya sering kali menyelipkan unsur-unsur perjudian yang dapat merusak perkembangan mental dan emosional anak. Oleh karena itu, pengawasan orang tua terhadap penggunaan perangkat digital anak harus lebih diperhatikan,” papar Syofian.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari bahaya judi online. “Dengan kesadaran dan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, kita bisa melindungi anak-anak kita dari paparan perjudian yang merusak,” tambahnya.

Syofian juga menegaskan pentingnya menjadikan pengawasan digital sebagai prioritas, agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat, aman, dan bebas dari paparan perjudian. Mari kita bersama-sama melindungi generasi penerus kita dari bahaya perjudian yang merusak.

Exit mobile version