News  

Dibatalkan Hakim Tumpanuli Marbun Membatalkan Sidang Praperadilan Eks Mendag Thomas Lembong

Sidang Praperadilan Eks Mendag Thomas Lembong Dibatalkan oleh Hakim Tumpanuli Marbun

CIPTAWARTA.COM – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, akan menjalani sidang praperadilan perdana terkait penetapan tersangkanya di kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 pada hari ini, Senin (18/11/2024).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan bahwa sidang perdana tersebut akan digelar di PN Jakarta Selatan dengan hakim Tumpanuli Marbun sebagai hakim tunggal.

“Untuk sidang pertama hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujar Djuyamto.

Diketahui, sidang perdana tersebut akan digelar di PN Jakarta Selatan dengan hakim Tumpanuli Marbun sebagai hakim tunggal.

“Selanjutnya oleh Ketua PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut telah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili, yaitu Bapak Tumpanuli Marbun,” jelas Djuyamto.

Sebagai informasi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, menjelaskan kronologis berawal pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2015. Pada rapat tersebut, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula.

Namun, pada tahun yang sama, yaitu 2015, Menteri Perdagangan saat itu, Thomas Trikasih Lembong, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih atau GKP.

Abdul Qohar juga menambahkan bahwa sesuai keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, impor gula kristal putih hanya diperbolehkan untuk BUMN. Namun, berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan oleh tersangka Thomas Trikasih Lembong, impor gula dilakukan oleh PT AP tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang mengetahui kebutuhan rill gula di dalam negeri.

Pada tanggal 28 Desember 2015, dilakukan rapat koordinasi di bidang perekonomian yang dihadiri oleh kementerian dibawah Menko Perekonomian. Salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

Exit mobile version