JAKARTA – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dikritik oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) karena pernyataannya yang akan menghilangkan operasi tangkap tangan (OTT) jika terpilih kembali sebagai pimpinan lembaga antirasuah. Menurut ICW, pernyataan tersebut hanya untuk memikat anggota Komisi III DPR RI agar memilih Tanak sebagai pimpinan KPK.
“ICW menilai pernyataan tersebut tidak memiliki dasar dan menyesatkan, serta hanya dilontarkan untuk mendapatkan dukungan dari anggota DPR yang mengujinya,” ujar Peneliti ICW Diky Anandya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).
Diky mengatakan, dalam OTT, perencanaan sangatlah penting, mulai dari penyadapan hingga penangkapan. Hal ini juga diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU KPK.
“Penyadapan dapat dilakukan sebagai bagian dari perencanaan untuk menentukan apakah ada atau tidaknya tindak pidana,” jelasnya.
ICW juga menyatakan bahwa OTT merupakan cara yang efektif bagi KPK untuk mengungkap praktik korupsi. Melalui operasi ini, KPK telah berhasil mengungkap banyak kasus yang melibatkan pejabat negara, termasuk menteri, ketua DPR, dan hakim MK.
“OTT adalah bentuk yang sama dengan tertangkap tangan yang diatur dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP,” tambahnya.
Dengan demikian, ICW menilai pernyataan Tanak yang ingin menghapus OTT sebagai strategi pemberantasan korupsi adalah upaya untuk melemahkan kinerja KPK.