News  

27 November 2024 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional Berdasarkan Keppres Terbaru

"27 November 2024 Ditandai sebagai Hari Istirahat Nasional Menurut Keputusan Presiden Terbaru"

CIPTAWARTA.COM – Pemerintah telah mengumumkan bahwa tanggal 27 November 2024 akan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa tanggal 27 November 2024, yang merupakan hari pencoblosan Pemilihan Kepala (Pilkada) 2024, akan menjadi hari libur nasional. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 21 November 2024.

“Tanggal 27 November 2024 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk Pemilihan Kepala Daerah. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 21 November,” ungkap Tito di Gedung Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).

Keppres Nomor 33 Tahun 2024

Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2024. Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Berikut ini adalah isi dari Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tersebut:

Memutuskan:

Menetapkan: Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Kesatu: Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Kedua: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikianlah ulasan mengenai keputusan presiden (keppres) tentang penetapan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.

Exit mobile version