Ciptawarta.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengekspresikan keprihatinannya atas kasus penembakan yang dilakukan oleh seorang polisi terhadap rekan sejawatnya di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Menko Polkam menyatakan bahwa tersangka akan dikenakan hukuman yang setimpal atas perbuatannya tersebut.
“Kami sangat prihatin dan turut berbelasungkawa atas kejadian yang menimpa AKP Ulil Ryanto Anshari di Solok Selatan,” ujar Budi Gunawan di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Budi Gunawan juga menegaskan bahwa proses pemecatan terhadap tersangka, yaitu Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, akan segera dilakukan sebelum proses persidangan dimulai. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolri dan Polda setempat untuk memastikan bahwa tersangka akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kapolri telah menyatakan bahwa tersangka akan dikenakan hukuman yang setimpal, dan proses kode etik serta disiplin akan segera dilakukan untuk memecat mantan Kabagops tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kapolri dan Polda setempat, tersangka Dadang Iskandar akan dijerat dengan pasal-pasal berat dan hukuman yang setimpal. Selain itu, proses pidana juga akan segera dilakukan dengan penerapan pasal-pasal yang berlapis.
“Kami akan memastikan bahwa proses hukum ini akan berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Peristiwa penembakan yang dilakukan oleh Dadang Iskandar diduga dipicu oleh penangkapan tersangka kasus tambang Galian C. Namun, hal ini masih dalam proses penyelidikan yang lebih lanjut.
