Hukum  

Asta Cita Terwujud, Bea Cukai Soekarno-Hatta Beraksi dengan 239 Tindakan

Bea Cukai Soekarno-Hatta Mencapai Asta Cita dengan 239 Tindakan Berani

ciptawarta.com – Bea Cukai Soekarno-Hatta menunjukkan kinerja pengawasan yang optimal untuk mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam mencapai Indonesia Emas 2045. Sebagai bagian dari Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dipimpin oleh Menko Polkam Budi Gunawan, Bea Cukai terus berupaya melakukan pengawasan yang intensif untuk menjaga kepentingan negara dan melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyatakan bahwa Bea Cukai bersama instansi lainnya yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan berkomitmen untuk memerangi penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai. Hal ini sejalan dengan semangat Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Selama periode 4-27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melaksanakan 239 penindakan kepabeanan dan cukai serta 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Ini meningkat 7,66% dan 47,37% dari capaian di periode yang sama pada 2023,” ujar Askolani, Jumat (29/11/2024).

Bea Cukai Soekarno-Hatta juga melakukan penindakan terhadap 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet senilai Rp867 juta yang berasal dari 8 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp260 juta. Selain itu, terdapat 1.562 buah kosmetik senilai Rp152 juta yang berasal dari 12 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp45,6 juta.

Askolani juga menjelaskan bahwa di antara penindakan tersebut, terdapat penindakan terhadap 102 unit handphone/tablet merek Apple dengan nilai Rp714 juta yang berasal dari Batam dan tujuan Jakarta. Barang-barang tersebut terindikasi akan diperjualbelikan dan berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN).

Exit mobile version