News  

Alex Denni Ajukan Permohonan PK, Hakim Diminta Bertindak Cepat untuk Perbaiki Sistem Peradilan

Alex Denni Ajukan Permohonan PK, Hakim Harus Segera Bertindak untuk Perbaiki Sistem Peradilan

ciptawarta.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan segera mengirimkan berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Alex Denni, ke Mahkamah Agung (MA). Pengiriman berkas tersebut direncanakan akan dilakukan dalam waktu dua pekan ke depan.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah sidang penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan PK yang digelar pada Kamis (28/11/2024). Dalam sidang tersebut, penandatanganan dilakukan oleh Alex Denni, Tim Advokasi untuk Reformasi Peradilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim Panji Surono memastikan bahwa pemeriksaan permohonan PK telah selesai. “Kami akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat dan segera melimpahkan berkas ini ke MA. Kami berharap dalam waktu dua minggu berkas sudah terkirim,” ujar Panji.

Penasihat hukum Alex Denni, Gading Yonggar Ditya, berharap PN Bandung dapat mengirimkan berkas tersebut lebih cepat dari target dua minggu. “Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim menganggap serius kasus ini dan mendukung reformasi peradilan,” katanya.

Kasus Alex Denni dianggap sebagai momentum penting untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia. Pasalnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan kasus tersebut, terutama terkait disparitas dengan dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yaitu Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah.

Di tingkat pertama, ketiganya dinyatakan bersalah. Namun, dalam proses banding, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah divonis bebas, sementara Alex Denni tetap dinyatakan bersalah meski alat bukti yang digunakan sama.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila, Rocky Marbun, menemukan adanya perbedaan putusan ini disebabkan oleh perbedaan susunan majelis hakim di tingkat banding dan kasasi. Dia juga menyoroti dugaan rekayasa hukum dalam kasus ini.

“Dari segi teknis administrasi peradilan, terlihat adanya skenario untuk membedakan hakim yang menangani kasus agar menghasilkan putusan yang berbeda,” ujarnya.

Rocky menambahkan bahwa kasus ini juga menunjukkan adanya indikasi pelanggaran HAM. Alex Denni harus menunggu selama empat tahun untuk mendapatkan pemberitahuan putusan banding dan 11 tahun untuk putusan kasasi. “Ketidakpastian hukum ini melanggar hak dasar untuk mendapatkan keadilan secara cepat,” ucapnya.

Dengan berbagai kejanggalan tersebut, kasus Alex Denni dinilai sebagai cerminan masalah mendasar dalam sistem peradilan di Indonesia. Tim advokasi berharap proses PK ini dapat menjadi langkah awal menuju reformasi hukum yang lebih transparan dan adil.

Exit mobile version