ciptawarta.com – Kemajuan teknologi dan media sosial telah memudahkan pelaku judi online untuk memasarkan usahanya. Namun, hal ini juga membuka peluang bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan platform tersebut sebagai sarana mempromosikan judi online. Modus iklan judi online di media sosial semakin bervariasi dan sulit untuk dikenali, seperti yang dilaporkan oleh Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Molly Prabawati.
Pelaku iklan judi online sering menggunakan akun palsu atau akun berpengikut banyak untuk membagikan tautan ke situs judi online. Mereka juga menggunakan istilah atau simbol tertentu untuk mengecoh sistem di media sosial agar iklan tersebut tidak terdeteksi. Hal ini membuat pengguna media sosial yang aktif menjadi target utama untuk menjadi korban.
Menanggapi fenomena ini, Kemkomdigi melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) terus berupaya memberantas peredaran judi online setiap hari. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PAI, Syofian Kurniawan, menyatakan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas perjudian online dan hal-hal yang terkait dengan kegiatan ilegal tersebut.
Salah satu tindakan tegas yang dilakukan oleh Kemkomdigi adalah dengan memblokir jutaan konten, akun, dan situs yang terhubung atau mempromosikan judi online. Pada Kamis (7/11/2024), akun @Its_moviemoment dengan 133 ribu pengikut dan @iamsamanthatwo dengan 13.000 pengikut telah terblokir. Pada Jumat (6/12/2024), tiga akun Instagram yang terafiliasi dengan judi online juga ditutup oleh Kemkomdigi, yaitu @mimin_storyy dengan 774 ribu pengikut, @awcogans dengan 430 ribu pengikut, dan @meme.kocakk25 dengan 177 ribu pengikut.
Dari Rabu (4/12/2024) hingga Jumat (6/12/2024), Kemkomdigi telah berhasil menutup 14.219 konten, akun, dan situs yang terhubung atau mempromosikan tindakan ilegal tersebut. Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberantas perjudian online dan melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh kegiatan ilegal tersebut.
