ciptawarta.com – Jakarta, Redaksi Ciptawarta.com – Kerja sama konsultasi hukum yang saling menguntungkan telah terjalin antara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI dengan PT Semen Indonesia (SIG). Hal ini dilakukan sebagai bentuk perhatian Jamdatun terhadap perusahaan agar dapat menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari risiko hukum dalam pengambilan keputusan bisnis.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan di The East Tower, Jakarta pada Selasa (17/12/2024) oleh Direktur Utama SIG, Donny Arsal dan Jamdatun R Narendra Jatna. Donny Arsal menyatakan bahwa perjanjian ini merupakan komitmen SIG untuk menjalankan bisnis secara profesional dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Ia berharap dengan adanya konsultasi hukum dari Jamdatun, SIG dapat memastikan bahwa setiap keputusan bisnis yang diambil sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, serta memberikan nilai tambah bagi negara dan seluruh pemangku kepentingan.
“Sebagai BUMN yang bergerak dalam penyediaan solusi bahan bangunan, SIG berkomitmen untuk mendukung program pembangunan infrastruktur dan perumahan pemerintah. Kerja sama ini akan memastikan bahwa kami terus menjalankan operasional dengan tata kelola yang baik, serta mengambil keputusan bisnis yang bertanggung jawab,” ujar Donny dalam keterangannya pada Jumat (20/12/2024).
Sementara itu, Narendra Jatna menyatakan dukungannya terhadap visi Presiden Prabowo Subianto dalam RPJMN 2025-2029 yang menekankan pada pembangunan infrastruktur, termasuk penyediaan hunian berkualitas yang terjangkau. Ia menambahkan bahwa SIG dapat berperan penting dalam mendukung program prioritas tersebut yang bertujuan untuk mendorong pemerataan pembangunan ekonomi, termasuk di Ibu Kota Nusantara dan kota-kota inovatif lainnya.
Narendra Jatna juga mengapresiasi kepercayaan SIG kepada Jaksa Pengacara Negara dalam kerja sama konsultasi hukum ini. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan mitigasi risiko hukum dalam operasional SIG. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman tentang fiduciary duty, prinsip untuk mengelola perusahaan dengan itikad baik, serta prinsip kehati-hatian dan kecakapan dalam pengambilan keputusan untuk menghindari potensi risiko hukum seperti kerugian materiil, immateril, reputasi, dan pelanggaran kepatuhan.
Dengan adanya kerja sama ini, SIG diharapkan dapat lebih kuat dalam menjalankan operasional bisnis yang transparan dan bertanggung jawab, serta mengedepankan kepatuhan terhadap hukum. Hal ini juga sejalan dengan dukungan SIG terhadap program-program pemerintah yang strategis untuk kemajuan negara.
