ciptawarta.com – JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil menilai pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Koalisi tersebut menyebutkan bahwa kewenangan DPN yang terlalu luas dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang yang tinggi.
Seperti yang telah diketahui, pada 16 Desember 2024 Presiden Prabowo Subianto membentuk DPN dan melantik Menhan Sjafrie Sjamsuddin sebagai ketua harian DPN. Namun, menurut UU No. 3 Tahun 2002, fungsi DPN hanya sebagai lembaga penasihat Presiden dalam merumuskan kebijakan pertahanan.
Ketua Koalisi Masyarakat Sipil, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa berdasarkan Perpres DPN, kewenangan DPN menjadi sangat luas dan multi interpretatif. DPN tidak hanya memiliki fungsi sebagai penasihat Presiden, tetapi juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Presiden.
“Penambahan wewenang ini tidak sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,” ujarnya pada Jumat (20/12/2024).
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, kewenangan yang luas dan multi interpretatif tersebut dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang yang tinggi. Dengan demikian, DPN berpotensi menjadi lembaga superbody yang dapat membahayakan kehidupan demokrasi dan HAM.
Ketua Koalisi Masyarakat Sipil juga menambahkan bahwa pada masa Orde Baru, terdapat lembaga serupa dengan DPN yang memiliki kewenangan yang luas, yaitu Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib). Namun, lembaga tersebut seringkali digunakan untuk melindungi kekuasaan otoriter Orde Baru dan melakukan pelanggaran HAM.
Sebagai informasi tambahan, berikut adalah video yang menampilkan pernyataan dari Ketua Koalisi Masyarakat Sipil terkait pembentukan DPN yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.












