Bisnis  

Mandatori B40 Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Hemat Devisa Rp25 Billion

Mandatori B40 Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Hemat Devisa Rp25 Billion

Ciptawarta.com JAKARTA – Penerapan komponen bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran material bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen atau B40 mulai berlaku 1 Januari 2025. Rencana mandatori substansi bakar nabati ( BBN ) ini dapat menghurangi impor BBM sehingga akan menghemat devisa.

“Kami telah terjadi memutuskan peningkatan biodiesel dari B35 ke B40 dan juga berlaku mulai 1 Januari 2025,” ujar Menteri Daya juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada keterangan resmi di tempat laman Kementerian, diambil Hari Minggu (5/1/2025).

Menurut Bahlil, jikalau berjalan baik, berhadapan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, selanjutnya pemerintah akan mengupayakan implementasi B50 pada 2026. Bahlil menegaskan, jikalau ini dilakukan, maka impor solar diharapkan sudah ada tiada ada lagi di tempat tahun 2026.

Direktur Jenderal Tenaga Baru Terbarukan serta Konservasi Daya (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengungkapkan, acara mandatori BBN ini dapat menghurangi impor BBM, sehingga menghemat devisa. Penghematan devisa untuk B40 sebesar Rp147,5 triliun, sedangkan untuk B35 dapat menghemat Rp122,98 triliun. Dengan demikian, jelas dia, terjadi penghematan devisa sekitar Rp25 triliun dengan tak mengimpor BBM jenis minyak solar.

Selain memberikan khasiat secara ekonomi, acara mandatori Biodiesel B40 juga disebut memberikan faedah signifikan di area berbagai aspek sosial, lingkungan termasuk peningkatan nilai tambah crude palm oil (CPO) menjadi biodiesel sebesar Rp20,9 triliun, penyerapan tenaga kerja lebih lanjut dari 14 ribu orang (off-farm) juga 1,95 jt orang (on-farm), juga pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 41,46 jt ton CO2e per tahun.

Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 jt kiloliter (kl) biodiesel dengan rincian, 7,55 jt kl diperuntukkan bagi Public Service Obligation atau PSO. Sementara 8,07 jt kl dialokasikan untuk non-PSO. Penyaluran biodiesel ini akan didukung oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN yang mana menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang mana mendistribusikan B40 untuk PSO serta non-PSO, dan juga 26 BU BBM yang dimaksud khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO.

Exit mobile version