Ciptawarta.com APPLE – Indonesia masih melarang perdagangan iPhone 16 meskipun Apple berjanji berinvestasi USD1 miliar di dalam Indonesia.
Oktober lalu, Indonesia melarang pemasaran serta pelanggan model iPhone 16 sebab Apple gagal memenuhi peraturan penanaman modal lokal yang digunakan mengharuskan 40 persen ponsel dibuat dari material pada negeri.
Pada pada waktu yang sama, Indonesia berada dalam berupaya meningkatkan pembangunan ekonomi oleh perusahaan teknologi raksasa pada negara ini.
Seperti dilansir dari AFP, Menteri Penyertaan Modal Rosan Roeslani menyatakan untuk wartawan pada hari Selasa bahwa Apple sudah pernah berjanji untuk berinvestasi sebesar USD1 miliar untuk merancang pabrik AirTag dalam Pulau Batam, yang dimaksud diharapkan dapat memasok 65 persen pasokan global.
Namun, tak diberikan penjelasan lebih besar lanjut terkait kesepakatan perkembangan pabrik di dalam kawasan sektor tersebut.
“AirTag adalah aksesori, tidak komponen atau bagian dari gadget,” kata Menteri Industri Agus Gumiwang Kartasasmita pada jumpa pers pada hari Rabu (8/1/2024, merujuk pada perangkat pelacak Apple.
Ia mengatakan, hingga di malam hari ini (Rabu), Kementerian belum mempunyai alasan untuk menerbitkan Sertifikat Taraf Komponen Dalam Negeri (SKT) bagi produk-produk Apple, khususnya iPhone 16.
Agus bertemu dengan perwakilan Apple pada hari Selasa, tetapi ia mengungkapkan kesepakatan itu belum diselesaikan.
“Jika Apple ingin mengedarkan iPhone 16 sesegera mungkin, kebijakan ada di dalam tangan mereka, harap segera tanggapi usulan balasan kami,” katanya.
