Hukum  

Sidang Etik Polri Gali Dalang Kasus Pemerasan WN Malaya di dalam Konser DWP

Sidang Etik Polri Gali Dalang Kasus Pemerasan WN Malaya dalam di Konser DWP

Ciptawarta.com JAKARTA – Anggota Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) Mohammad Choirul Anam mengapresiasi sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait tindakan hukum dugaan pemerasan terhadap warga negara Tanah Melayu ketika kompetisi Djakarta Warehouse Project (DWP) dalam Jakarta. Sebab, sidang etik juga menggali dalang atau otak di dalam balik pemerasan tersebut.

“Jadi sidang kemarin itu menurut saya satu role model yang dimaksud baik untuk menelusuri sidang-sidang berikutnya. Dan ini kami apresiasi untuk propam,” kata Anam pada Mabes Polri, DKI Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

“Salah satu yang mana paling penting begini, itu ditelusuri dari segi perencanaan, artinya memang sebenarnya bagaimana itu bisa jadi terselenggara. Termasuk juga siapa yang digunakan menggerakkan, siapa yang mana memerintah, siapa yang diperintah,” sambungnya.

Anam mengatakan, sidang etik yang dimaksud juga menggali akhir dari pemerasan, atau terhadap siapa dana yang dimaksud disetorkan.

“Yang kedua dari segi penyelenggaraan ya hari pertama 13 (Desember) siapa, 14 siapa, 15 siapa, melakukan apa, termasuk juga akhir pertanggungjawaban,” katanya.

“Termasuk kalau dari akhir ini pasca ini ya perihal dana itu ditelusuri dananya, berapa, siapa yang nerima, siapa yang digunakan nguasai dititipkan kemana serta sebagainya,” sambungnya.

Hal ini diketahui Anam dari sidang pertama yang tersebut diselenggarakan pada Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00 Waktu Indonesia Barat hingga Rabu, 1 Januari 2025 pukul 04.00 WIB. Sidang ini dijalankan terhadap mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak juga AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Kanit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro.

“Oleh karenanya memang benar kami Kompolnas mengapresiasi profesionalitas itu. Dan penting bagi kami untuk memang benar mengurai itu semua, biar masalahnya terang-benderang dan juga ini tidaklah boleh terjadi lagi,” katanya.

Sementara itu, anggota polisi bernisial M hari ini menjalani sidang lanjutan KKEP Polri terkait persoalan hukum dugaan pemerasan terhadap warga negara Negara Malaysia ketika acara DWP di dalam Jakarta. Sebelumnya, ia sudah menjalani sidang KKEP pada Selasa, 31 Desember 2024. Jadwalnya bersamaan dengan Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjunt juga Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkoba yang dimaksud belum dibeberkan identitasnya.

Bedanya, dua anggota Polri itu telah dijatuhi sanksi pemberhentian tiada dengan hormat (PTDH) oleh majelis sidang etik. Sedangkan M belum menerima putusan, sebab sidang yang dimaksud dijalaninya belum rampung.

“Untuk satu (M) terduga pelanggar, sidang etik masih terus berjalan serta akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko untuk wartawan dikutip, Kamis (2/1/2025).

Exit mobile version