Ciptawarta.com JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud menghapuskan ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Ia meyakini putusan itu sangat besar maknanya bagi iklim demokrasi Tanah Air.
“Ya terkait dengan putusan MK nomor 62, tentunya pada kesempatan ini kami dari Partai Perindo menghormati dan juga juga mengapresiasi menghadapi putusan tersebut. Saya yakin putusan yang dimaksud adalah satu putusan yang betul-betul sangat maknanya bagi demokrasi Indonesia itu luar biasa,” kata Ferry pada waktu ditemui dalam Kantor DPP Perindo, Ibukota Pusat, hari terakhir pekan (3/1/2025).
Sebagai pihak yang tersebut turut dimintai keterangan oleh MK pada perkara itu, Ferry berkata, Perindo membantu MK yang mana menghapus ketentuan presidential threshold. Pasalnya, kata dia, putra-putri Indonesia berpeluang besar untuk turut dan juga berkontestasi pada pemilihan presiden (pilpres).
“Nah, oleh oleh sebab itu itu tentunya kami dari Partai Perindo mengapresiasi, menghormati putusan MK yang disebutkan lalu mudah-mudahan ini nanti sanggup ditindaklanjuti oleh DPR juga juga oleh KPU di turunan-turunan kebijakan selanjutnya,” ucap Ferry.
Ferry menilai, putusan MK yang hapus ambang batas presiden sanggup memunculkan koalisi alamiah kemudian strategis. Dengan begitu, ia menilai, partai urusan politik (parpol) lalu koalisi gabungan partai mampu mengusung paslon tanpa adanya perkongsian sesaat.
“Sehingga partai urusan politik ataupun gabungan partai urusan politik dapat melakukan upaya-upaya itu tanpa adanya pemaksaan di area di aktivitas proses koalisi yang dimaksud ada. Seperti itu. Itu akibat ada threshold-nya tadi,” ucap Ferry.
“Kalau ini kan enggak. Sehingga tidak ada ada semacam perkongsian sesaat yang ada. Tapi adalah bagaimana betul-betul ini murni dari partai urusan politik untuk mengusung,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024 perihal persyaratan ambang batas calon partisipan Pilpres. Putusan dilaksanakan di tempat ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.












