Hukum  

Gelar Sidang Putusan Praperadilan, PN Jaksel Tentukan Status Tersangka

Gelar Sidang Putusan Praperadilan, PN Jaksel Tentukan Status Tersangka Wali Perkotaan Semarang

Ciptawarta.com JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan dijadwalkan akan datang mengadakan sidang putusan gugatan praperadilan Wali Perkotaan Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita pada hari ini. Sidang yang dimaksud akan menentukan status terperiksa Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Hal itu diungkapkan oleh hakim tunggal Jan Oktavianus usai menerima berkas kesimpulan dari pihak pemohon, Mbak Ita serta juga dari pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang yang dimaksud diselenggarakan Senin, 13 Januari 2025.

“Agenda sidang selanjutnya adalah putusan,” kata hakim tunggal Jan, Selasa (14/1/2025).

Rencananya, sidang putusan untuk menentukan status dituduh Mbak Ita, akan datang diselenggarakan pada pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat oleh PN Ibukota Selatan.

Sekadar informasi, Mbak Ita diketahui sudah pernah melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN DKI Jakarta Selatan. Gugatan yang mana dilayangkan pada Rabu, 4 Desember 2024, memohon agar hakim tunggal menganulir status terperiksa KPK.

“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang digunakan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang tersebut sewenang-wenang oleh sebab itu bukan sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, serta dinyatakan batal,” demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang tersebut terdaftar pada nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Mbak Ita juga memohon agar hakim tunggal bisa saja menyatakan tidaklah sahnya penetapan dituduh oleh KPK. Di sisi lain, ia juga memohonkan agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 bukan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum lalu patut dinyatakan batal.

Selain itu, Mbak Ita juga memohonkan hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan kemudian pencekalan yang mana dijalankan KPK. “Menyatakan tidaklah sah segala kebijakan atau penetapan yang mana dikeluarkan lebih tinggi lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” tandasnya.

Exit mobile version