Ciptawarta.com JAKARTA – Menteri Agraria lalu Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut dalam Tangerang Banten mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini diungkapkan Nusron Wahid di pidatonya pada acara Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN pada Jakarta, Hari Senin (20/1/2025).
“Poin kedua yang dimaksud ingin kami sampaikan, kami membenarkan ada sertifikat pada kawasan pagar laut sebagaimana yang digunakan muncul di area banyak sosmed tersebut,” kata Nusron Wahid.
Nusron merinci, total HGB yang digunakan ada di dalam kawasan pagar laut sebanyak 263 bidang melawan nama beberapa perusahaan. Sebanyak 234 SHGB berhadapan dengan nama PT. Intan Agung Makmur, PT Cahya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Selain itu ada juga SHGB yang digunakan dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang, serta Sertipikat Hak Milik sebanyak 17 bidang.
“Jadi berita-berita yang digunakan muncul dalam media maupun pada sosmed tentang adanya sertifikat yang dimaksud setelahnya kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya,” tambahnya.
Nusron menambahkan, seritfikat HGB maupun hak milik tetsebut terbit pada tahun 1982. Sehingga memerlukan investigasi lebih tinggi sangat jauh kondisi atau sikap garis pantai pada tahun tersebut. Apakah masih berbentuk daratan atau telah menjadi kawasan perairan.
“Kami hari ini mengutus kemudian memerintahkan untuk Pak Dirjen SPPR, Pak Virgo untuk melakukan koordinasi kemudian ngecek dengan Badan Data GEOspatial mengenai kesulitan garis pantai yang tersebut ada di tempat kawasan tersebut. Apakah sertifikat bidang yang disebutkan berada di tempat pada garis pantai atau di area luar garis pantai,” pungkasnya.
