Ciptawarta.com JAKARTA – eksekutif memberlakukan kebijakan baru yang menetapkan gas elpiji 3 Kg dapat kembali dibeli di tempat pengecer, serta tidak ada lagi terbatas pada pangkalan resmi Pertamina.
Menteri Koordinator Politik serta Ketenteraman (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan pemerintah akan segera mengawasi secara ketat pendistribusian gas elpiji 3 Kg, dan juga menghindari penimbunan.
“Kami tidak ada akan menoleransi adanya praktik penimbunan yang digunakan dapat merugikan masyarakat,” kata pria yang tersebut akrab disapa BG, Rabu (5/2/2025).
BG mengatakan, pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum (APH) akan menindak tegas pelaku penimbunan gas elipiji 3 Kg atau gas melon. “Pemerintah bersatu aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang tersebut mencoba memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi,” katanya.
BG mengatakan, pemerintah mengimbau terhadap warga untuk masih tenang juga menjamin distribusi segera kembali normal. Warga juga diharapkan dapat berperan aktif, di melaporkan adanya indikasi penimbunan atau penyalahgunaan distribusi elpiji 3 Kg terhadap pihak berwenang.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi gas elpiji 3 Kg dapat lebih banyak tepat sasaran, kemudian dapat dinikmati oleh rakyat yang tersebut benar-benar berhak.
“Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan konfirmasi kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang sudah ditetapkan,” katanya.
