Hukum  

Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara

Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara

Ciptawarta.com JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilakukan menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada pertemuan III di tempat ruang sidang Gedung MK, DKI Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Sementara 7 perkara tidak ada dibacakan, yang mana berarti masuk ke persidangan lanjutan.

“Dari 46 yang digunakan dipanggil untuk pembukaan waktu malam ini pada hari Selasa, 4 Februari 2025. Ada 7 nomor yang dimaksud belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan, nomor-nomor yang tersebut belum diucapkan itu artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang persidangan lanjutan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang lanjut ke persidangan selanjutnya adalah PHPU Kepala Kabupaten Pasaman Barat, PHPU Kepala Kabupaten Bengkulu Selatan, PHPU Kepala Daerah Empat Lawang, PHPU Kepala Daerah Banggai, PHPU Kepala Daerah Bungo, PHPU Kepala Kabupaten Serang, juga PHPU bupati Parigi Moutong.

Saldi menejelaskan, pada persidangan selanjutnya pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli minimal 4 orang. Para saksi kemudian ahli itu akan dihadirkan di persidangan pada hari yang tersebut sama.

“Bagi perkara-perkara yang tersebut lanjut ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli akibat ini semuanya Pimpinan Daerah maksimal adalah 4 orang untuk sekaligus persidangan,” tuturnya.

Adapun pengajuan saksi lalu ahli ini, MK memberikan tenggat waktu satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan selanjutnya.

“Mahkamah akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7-17 Februari 2025 nanti akan diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor itu menanti panggilan resmi dari mahkamah yang dimaksud akan disampaikan oleh kepaniteraan,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Sesi II Putusan Dismissal sebanyak 7 perkara tiada dibacakan oleh Mahkamah yang mana artinya gugatan yang dimaksud melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Sedangkan 47 yang dimaksud dibacakan tidaklah dapat melanjutkan ke persidangan selanjutnya.

“Sesi sore ini sudah ada dibacakan 47 perkara baik yang dimaksud diputus maupun yang digunakan ditetapkan selanjutnya masih ada 7 perkara yang mana belum diputus atau ditetapkan oleh sebab itu perkara yang dimaksud akan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, sebelum persidangan sesi II ditutup.

Exit mobile version