Hukum  

Penampakan Terpidana Mati Serge Areski Atloui Jelang Dipulangkan ke Prancis

Penampakan Terpidana Mati Serge Areski Atloui Jelang Dipulangkan ke Prancis

Ciptawarta.com JAKARTA Terpidana tertutup tindakan hukum narkotika , Serge Areski Atloui tiba pada Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (4/2/2025) malam. Serge Areski akan dipulangkan ke negara asalnya Prancis untuk melanjutkan masa penahanannya.

Berdasarkan pantauan dalam Terminal 2F, terlihat Serge Areskri mengenakan kemeja berwarna putih, celana jeans, lalu topi. Ia juga terlihat menggunakan masker pada wajahnya.

Saat kedatangan dalam Bandara Soekarno-Hatta, Serge juga terlihat dikawal ketat oleh banyak petugas.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemindahan Serge Areski Atloui diadakan setelahnya eksekutif Prancis menyepakati practical arrangements. Dia menuturkan, Prancis menghormati kedaulatan Indonesia kemudian akan menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 30 tahun.

“Pemerintah Prancis telah memberitahu kita bahwa terhadap tindakan hukum pidana yang serupa yang tersebut di area Indonesia, dijatuhi hukuman mati, di area Prancis dihukum penjara selama 30 tahun maksimum,” kata beliau pada Hari Jumat (24/1/2025) lalu.

“Apakah nanti Presiden Prancis akan memberikan grasi atau apakah akan memberikan amnesti, ataukah akan memberikan apa pun kebijakan untuk menurunkan misalnya oleh sebab itu sampai jadi 30 tahun, atau tetap saja dengan menghormati putusan Pengadilan Indonesia, itu sepenuhnya kita serahkan untuk otoritas Prancis,” katanya.

Exit mobile version