Ciptawarta.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) sudah pernah memutuskan 58 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 melalui persidangan dismissal pertemuan I yang mana dilaksanakan pada ruang sidang Gedung MK, Ibukota Pusat, Selasa (4/2/2025). Dari gugatan itu, semata-mata 6 perkara yang tersebut lanjut ke tahap selanjutnya, sedangkan 52 perkara tumbang.
“Kita baru semata menyelesaikan pembacaan putusan atau ketetapan pada sesi pertama, yang digunakan jumlahnya itu 58 putusan juga ketetapan. Jadi kalau kita rinci, tadi sudah ada dibacakan seluruhnya. Ada 52 perkara itu yang dimaksud tak dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” kata Kabiro Humas lalu Protokol MK, Pan Mohammad Faiz untuk wartawan dalam Gedung MK.
“Kalau dirinci, itu ada 9 permohonan yang ditarik yang digunakan tadi sudah ada dikeluarkan ketetapan. Ada 8 permohonan yang mana dinyatakan gugur, 1 permohonan itu bukan berwenang serta 34 permohonan tidaklah diterima, sementara yang tersebut 6 perkara akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” sambungnya.
Enam perkara yang tersebut melanjutkan ke tahapan berikutnya di tempat antaranya Perkotaan Tasikmalaya, Wilayah Magetan, Daerah Pesawaran, Daerah Mimika. Lalu ada Perkotaan Banjarbaru kemudian Daerah Aceh Timur.
Selanjutnya persidangan pembuktian akan mendengarkan keterangan saksi serta ahli. Sidang yang dimaksud dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025.
“Kalau ini adalah PHPU kabupaten-kota, jumlah keseluruhan saksi atau ahli untuk tiap-tiap perkara juga tiap pihak itu maksimal 4 orang,” tambahnya.
Faiz menegaskan pengajuan daftar saksi ataupun ahli, paling lambat diadakan satu hari kerja sebelum persidangan. Saksi ataupun ahli pun diminta untuk melampirkan keterangan tercatat tentang apa yang mana akan disampaikan nanti pada persidangan.
“Kalau ahli ada tambahan, harus menyerahkan CV dan juga juga surat izin, jikalau misalnya dari instansi atau dari kampus, maka perlu ada izinnya. Nah itu adalah perbedaan untuk saksi dan juga ahli. Sebagai tambahan, saksi nanti belaka bisa jadi didengar keterangan, apa yang dilihat, diketahui secara langsung, tak bisa saja memberikan pendapat atau opini, ini berbeda dengan ahli,” tuturnya.
Berikut rincian 6 perkara yang mana dilanjutkan pada pembukaan I:
1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kepala Daerah Tasikmalaya
