Ciptawarta.com JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menyelenggarakan aksi demonstrasi pada depan Istana Negara, Ibukota Indonesia Pusat, pada Rabu (5/3/2025). Aksi membantah ini buntut dari ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) yang mengalami pemutusan hubungan kerja ( PHK ).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi akan dijalankan di area beberapa wilayah pada hari yang sama. Di Ibukota titik demonstrasi difokuskan di tempat Istana Negara dan juga kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Kami melakukan aksi besar-besaran untuk aksi pertama akan dijalankan pada hari Rabu, 5 Maret 2025 dalam Istana Negara serta (kantor) Kemenaker,” ujar Said Iqbal ketika konferensi pers, Hari Minggu (2/3/2025).
Dia memastikan, ada ribuan massa yang tersebut mengambil bagian unjuk rasa, dimana mereka merupakan para buruh se-Jabodetabek. Said menyampaikan ada banyak tuntutan yang dimaksud disampaikan, salah satunya adalah PHK pekerja Sritex.
KSPI menilai pemutusan hubungan kerja yang dimaksud dialami ribuan karyawan Sritex ilegal. KSPI mencatatkan data setidaknya ada 8.400 pekerja yang dimaksud diberhentikan.
Said Iqbal menyebut, PHK yang tersebut dialami pekerja Sritex bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan kemudian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024.
“Jadi PHK di tempat Sritex adalah ilegal. Ada beberapa alasan yang kita katakan PHK pada Sritex adalah ilegal atau bertentangan dengan Undang-Undang kemudian putusan MK,” paparnya.
“Partai Buruh serta KSPI menyatakan, saya ulangi, Partai Buruh serta KSPI menyatakan PHK karyawan Sritex sekitar 8.400 pekerja,” beber dia.
Isu lain yang dimaksud turut disampaikan buruh pada aksi nanti adalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) buruh 2025. Lalu, jangan ada pemutusan kontrak kemudian PHK buruh sebagai cara menghindari pembayaran THR.
