Ciptawarta.com JAKARTA – Rencana Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor dipastikan akan berlanjut, dengan Kementerian Energi juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan skema baru harga jual gas lapangan usaha . Penerima gas terjangkau yakni 7 sektor sektor dengan total 253 pengguna gas bumi tertentu.
Industri yang disebutkan meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, serta sarung tangan karet. Keberlanjutan kebijakan HGBT ini disertai dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua menghadapi Keputusan Menteri Tenaga dan juga Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang User Gas Bumi Tertentu yang digunakan ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu, 26 Februari 2025.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai unsur bakar sebesar USD7 per MMBTU (million british thermal unit) kemudian untuk material baku sebesar USD6,5 per MMBTU,” kata Bahlil di keterangan resminya di dalam Jakarta.
Diterangkan bahwa penetapan HGBT ini memberikan dampak bagi daya saing bidang dalam di negeri dari sebelumnya menerima tarif gas bumi tertentu pada kisaran USD6,75 – 7,75 per MMBTU. Kebijakan HGBT, sambung Bahlil, selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk lebih besar memacu percepatan peningkatan ekonomi.
Melalui kebijakan ini, eksekutif berharap sektor lapangan usaha mampu tambahan kompetitif di area lingkungan ekonomi global, membuka lapangan kerja baru, juga memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan menghasilkan nilai hasil di tempat di negeri lebih banyak terjangkau bagi masyarakat.
Di samping itu, eksekutif juga berjanji penuh menggenjot pemanfaatan gas bumi di bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik. Kebijakan ini dibarengi dengan pengesahan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Konsumen Gas Bumi Tertentu lalu Harga Gas Bumi Tertentu di area Area Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum pada tanggal 26 Februari 2025.
Keputusan perpanjangan penerapan alokasi subsidi gas bagi tujuh subsektor lapangan usaha disambut baik oleh Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI).
“Penerapan HGBT bagi bidang di dalam pada kawasan bidang penting agar meningkatkan daya saing terhadap kawasan-kawasan sektor yang dimaksud ada di dalam negara pesaing di tempat di menarik investor,” kata Ketua HKI Sanny Iskandar.
Dampak HGBT
Implementasi kebijakan HGBT diungkap Bahlil telah lama membantu menghurangi beban subsidi lalu kompensasi listrik yang mana ditanggung Pemerintah. Dari 2020 hingga 2024, penghematan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik mencapai triliunan rupiah, dengan puncaknya pada 2022 sebesar Rp16,06 triliun.
Selain itu, subsidi listrik juga berhasil ditekan, dengan penghematan terbesar sebesar Rp4,10 triliun dalam tahun yang tersebut sama. Kompensasi listrik juga mengalami penurunan signifikan, mencapai penghematan tertinggi Rp13,09 triliun.
