Ciptawarta.com KARAWANG – Komunitas mampu menuntut ganti merugikan terkait perkara MinyaKita yang mana tiada sesuai takaran. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Customer lalu Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan ( Kemendag ), Moga Simatupang.
Moga menyebutkan, bahwa sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penduduk yang tersebut mengalami kerugian berhak menerima kompensasi ganti rugi. Menurutnya, ganti kehilangan dapat di bentuk barang maupun uang.
“Sesuai dengan Undang-undang No 8, disitu ada hak juga kewajibannya. Pengguna dapat mendapatkan kompensasi ganti rugi. Ganti merugi barang yang mana telah dibeli atau uang kembali, seperti itu,” jelasnya pada konferensi pers yang digelar, Kamis (13/3/2025).
Lebih berjauhan Moga menyatakan, bahwa warga dapat mengajukan keluhan kerugian ke Badan Penyelesaian Sengketa Customer (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Pengguna Swadaya Publik (LPKSM) dalam area masing-masing.
“Tidak perlu harus orang Kemendag yang dimaksud turun dengan segera ke daerah, ke kecamatan, pada Kalimantan atau Papua, tapi dengan penjabat di dalam area itu bisa, lembaga-lembaga yang dimaksud ada pada daerah,” terangnya.
Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga mengimbau, rakyat agar tak perlu resah dengan adanya peredaran MinyaKita yang dimaksud bukan sesuai takaran. Menurutnya, masih ada produsen MinyaKita yang digunakan jujur pada menjalankan bisnisnya.
“Kami kemarin melakukan pengawasan sama-sama Satgas Polri ke Bekasi lalu DKI Jakarta Utara, terhadap repacking yang digunakan mereka itu memproduksi sesuai ketentuan. Jadi tidak ada semua ya (melakukan kecurangan),” kata Mendag.
“Dan hasil pengawasan kemarin memang sebenarnya yang pada Bekasi serta di dalam Ibukota Indonesia Utara, pada Tangerang juga, (sudah) sesuai dengan ketentuan, yaitu berisi 1 liter,” tambahnya.
Mendag Budi juga menegaskan akan akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang tersebut tidaklah sesuai ketentuan dan juga merugikan masyarakat. Baik itu produsen, distributor, ataupun repacking semua harus berjalan sesuai aturan.
- 66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
- Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini adalah Pemiliknya
