Ciptawarta.com KARAWANG – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, ada 66 produsen MinyaKita yang mana terindikasi melakukan pelanggaran. Mendag menyebut, temuan ini berdasarkan hasil pengawasan yang dimaksud dijalankan Kemendag sama-sama dengan Satgas Polri.
“Pengawasan diadakan secara reguler, tetapi mulai Desember tahun kemarin kita perketat pada rangka Natal juga Tahun Baru sampai sekarang persiapan Lebaran,” kata Mendag Budi di konferensi pers yang digunakan diselenggarakan pada Kamis (13/2/2025).
“Dari pengawasan yang tersebut diperketat itu kami menemukan beberapa perusahaan yang mana melakukan pelanggaran, tercatat ada sekitar 66 perusahaan,” tambahnya.
Lebih lanjut Mendag Budi menjelaskan, bahwa pelanggaran yang dilaksanakan oleh 66 produsen MinyaKita ini bervariasi, mulai dari mencurangi takaran isi hingga pelanggaran yang dimaksud terkait branding dan juga perizinan. Ia pun menegaskan bahwa Kemendag sudah pernah melayangkan sanksi administrasi terhadap 66 produsen MinyaKita tersebut.
“Pelanggarannya bervariasi ya, misalnya ada yang mana branding, kemudian ada yang dimaksud perizinannya tidak ada lengkap, kemudian harga jual yang tersebut dalam berhadapan dengan HET (harga eceran tertinggi) . Sudah kita lakukan apa namanya sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut,” tegas Mendag Budi.
Mendag Budi juga menegaskan, akan akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang tiada sesuai ketentuan juga merugikan masyarakat. Baik itu produsen, distributor, ataupun repacking semua harus berjalan sesuai aturan.
“Tolong ya kita ikuti ketentuan yang digunakan berlaku akibat ini Minyakita atau minyak goreng biasanya mendekati lebaran kan sangat dibutuhkan ya, jangan sampai merugikan masyarakat,” ungkap Mendag Budi.
“Jadi sekali lagi terhadap pelaku perniagaan yang digunakan tak memenuhi ketentuan yang digunakan berlaku, maka pemerintah akan melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan lalu Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, bahwa produsen yang mana tidaklah menaati ketentuan akan dilaksanakan penindakan, salah satunya pengunduran produk-produk minyak goreng rakyat dari distribusi.
Sementara untuk pelanggaran merupakan kecurangan terhadap isi dan juga ukuran barang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Customer yang ancaman hukumannya lima tahun penjara juga denda Rp2 miliar.
- Naik 14%, BSI Siapkan Uang Tunai Rp42,88 Billion Menjelang Idulfitri 1446 H
- Publik Bisa Tuntut Ganti Rugi masalah MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya
