Bisnis  

Tarif kemudian Ketentuan Baru Pajak BBM pada Jakarta, Simak Penjelasannya

Tarif kemudian Ketentuan Baru Pajak BBM pada Jakarta, Simak Penjelasannya

Ciptawarta.com JAKARTA – pemerintahan Provinsi DKI DKI Jakarta telah dilakukan menerbitkan regulasi baru terkait pajak wilayah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan aksi lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat lalu daerah.

Salah satu pajak yang mana diatur pada peraturan ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang digunakan dikenakan menghadapi pengaplikasian material bakar untuk kendaraan bermotor maupun alat berat. PBBKB merupakan pajak yang dikenakan menghadapi penyerahan substansi bakar kendaraan bermotor dari penyedia terhadap konsumen akhir.

“Bahan bakar yang tersebut dimaksud mencakup semua jenis komponen bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor kemudian alat berat,” ujar Kepala Pusat Angka dan juga Pengetahuan Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny pada pernyataannya, Hari Jumat (23/3/2025).

Morris menjelaskan, objek pajak PBBKB adalah setiap operasi penyerahan substansi bakar kendaraan bermotor yang dijalankan oleh penyedia, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), produsen, importir, atau penyedia substansi bakar yang mana menggunakan material bakarnya sendiri.

Lebih lanjut, ia menjelaskan siapa belaka yang tersebut wajib membayar PBBKB. Subjek pajak menyasar konsumen komponen bakar kendaraan bermotor, yaitu rakyat yang tersebut membeli serta menggunakan substansi bakar.

Selanjutnya, wajib pajak ditujukan untuk penyedia substansi bakar, termasuk produsen, importir, atau pihak yang mana mendistribusikan unsur bakar untuk konsumen. PBBKB dipungut secara langsung oleh penyedia komponen bakar dan juga telah lama termasuk di nilai tukar jual materi bakar yang dimaksud dibayar oleh konsumen.

Dasar pengenaan PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual unsur bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Skor (PPN). Tarif PBBKB yang berlaku di tempat DKI DKI Jakarta ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual material bakar.

“Namun, untuk kendaraan umum, pemerintah memberikan insentif terdiri dari tarif pajak yang dimaksud tambahan rendah, yaitu sebesar 5% atau setengah dari tarif normal,” kata dia.

Perhitungan PBBKB

Exit mobile version