Ciptawarta.com JAKARTA – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Novel Baswedan membela penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang tersebut digugat mantan terpidana persoalan hukum Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina. Rossa digugat secara perdata pada Pengadilan Negeri Bogor dengan nilai kompensasi Rp2,5 miliar.
Novel Baswedan hadir pada sidang yang berlangsung pada hari ini Rabu (9/4/2025). Novel mengaku sangat prihatin dengan gugatan yang mana ditujukan terhadap Rossa. Sebab, Rossa merupakan penegak hukum yang sedang bekerja untuk memberantas korupsi.
”Dalam konteks ini kami prihatin ketika ada penegakan hukum digugat secara perdata. Bayangkan, penegak hukum, sebagai penyidik, penyelidik, bahkan hakim, ketika dia bekerja itu untuk juga berhadapan dengan nama negara. Kalau kemudian penegak hukum justru digugat secara perdata, ini kami prihatin,” ungkapnya.
Apalagi Novel mengamati gugatan yang digunakan dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina terhadap Rossa merupakan bentuk serangan balik secara personal. Padahal, Rossa berada dalam menjalankan tugas demi kepentingan negara. Khususnya pemberantasan korupsi yang mana juga menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk terus ditegakkan dan juga dilaksanakan.
”Oleh akibat itu, saya memandang perlu untuk hadir pada sidang ini serta memberikan dukungan yang dimaksud jelas, serta tentunya berharap negara bukan diam ketika ada penegak hukum kemudian justru digugat secara perdata. Dalam konteks ini saya mengawasi ini sudah ada kebangetan,” imbuhnya.
Bersamana Novel, turut hadir juga Yudi Purnomo Harahap. Dia menegaskan, dirinya bersatu eks penyidik KPK lainnya turun gunung membela Rossa. Bersama IM57+ Institute yang tersebut menaungi, dia membela Rossa melawan gugatan perdata di dalam Pengadilan Negeri Bogor tersebut. Novel memastikan, bukan akan meninggalkan Rossa pada perkara yang dimaksud sedang dihadapi oleh penyidik KPK itu.
”Kami akan memberikan pendampingan atau advokasi terhadap penyidik senior KPK yang dimaksud selama ini sudah berjuang memberantas korupsi, yang dimaksud hari ini ada sidang gugatan dalam PN Bogor. Adapun hari ini kami yang tersebut mendampingi ada Bang Novel Baswedan, Mas Lakso, Mas Rahmat, lalu Mas Praswad Nugraha,” imbuhnya.
Di tempat yang mana sama, Lakso Anindito menyatakan gugatan itu merupakan bentuk intervensi terhadap penanganan persoalan hukum yang dimaksud sedang diproses oleh Rossa serta KPK. Buktinya, Rossa tiada hanya sekali digugat pada Pengadilan Negeri Bogor. Ada gugatan-gugatan lain yang dilayangkan terhadap Rossa di tempat beberapa pengadilan lainnya.
”Kebetulan untuk hakim dalam Pengadilan Negeri Bogor, merek memohonkan pendampingan tak diadakan oleh Tim Biro Hukum KPK. Tapi, minta pendampingan dijalankan oleh pihak lain. Saya ingin menegaskan IM57+ Institute standingnya ada di area samping teman-teman penyidik KPK. Apa yang digunakan dilaksanakan Rossa Purbo Bekti serta kawan-kawan itu merupakan upaya yang tersebut tepat juga benar,” tegasnya.
