Ciptawarta.com JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati di KUHP Nasional tiada dihapuskan. Dia menyampaikan hukuman mati yang disebutkan ditempatkan secara khusus.
Yusril menjelaskan bahwa di pelaksanaannya jaksa diwajibkan oleh KUHP Nasional untuk mengajukan tuntutan hukuman tertutup dengan disertai alternatif hukuman jenis lain, misalnya hukuman seumur hidup, untuk dipertimbangkan majelis hakim.
“Pemerintah kemudian DPR memang sebenarnya harus menyusun undang-undang tentang tata cara pelaksanaan hukuman tertutup sebagaimana diamanatkan Pasal 102 KUHP Nasional yang dimaksud baru. Namun secara substansi, ketentuan mengenai pidana mati sebagai pidana khusus telah terjadi dirumuskan secara tegas di Pasal 64 huruf c juga Pasal 67 juga 68 KUHP Nasional,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/4/2025).
Yusril menyebutkan, hukuman terhenti tidak ada dan juga merta dilaksanakan setelahnya adanya putusan pengadilan. Nantinya, KUHP mengatur bahwa pidana meninggal hanya sekali dapat dieksekusi setelahnya permohonan grasi terpidana ditolak oleh Presiden.
“Jadi, memohon grasi melawan penjatuhan pidana terhenti wajib diadakan baik oleh terpidana, keluarga atau penasihat hukumnya sesuai ketentuan KUHAP,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pada pasal 99 juga 100 KUHP memberi ruang terhadap hakim untuk menjatuhkan pidana meninggal dengan masa percobaan 10 tahun.
“Apabila selama masa itu terpidana menunjukkan penyesalan serta pembaharuan perilaku, maka Presiden dapat mengubah pidana meninggal menjadi pidana penjara seumur hidup,” ucapnya.
