Hukum  

Hakim Djuyamto Dijemput Paksa Kejagung terkait Vonis Lepas Kasus CPO

Hakim Djuyamto Dijemput Paksa Kejagung terkait Vonis Lepas Kasus CPO

Ciptawarta.com JAKARTA – Kejaksaan Agung sedang menjemput paksa satu hakim pemberi vonis onslag atau lepas di perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil ( CPO ). Diketahui, satu hakim yang dimaksud merupakan Djuyamto yang digunakan merupakan hakim ketua di perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan, upaya jemput diadakan lantaran Djuyamto tak kunjung tiba di dalam Kantor Kejagung. “Sudah kita tunggu sampai waktu malam ini dan juga berdasarkan informasi, penyidik sedang melakukan penjemputan,” kata Harli di dalam Gedung Kejagung, Akhir Pekan (13/4/2025).

Berdasarkan informasi yang digunakan ia terima, yang dimaksud bersangkutan sempat mendatangi Kantor Kejagung pada Mingguan dini hari tadi. “Kita cuma mendapat info yang tersebut datang ke kantor. Tetapi tiada terinformasi ke penyidik,” ujarnya.

Sementara itu, dua hakim anggota yakni Agam Syarif Baharuddin kemudian Ali Muhtarom hingga pada saat ini masih menjalani pemeriksaan. “Saat ini kedua orang yang disebutkan masih terus diperiksa secara intensif untuk digali bagaimana keterkaitan yang mana bersangkutan terhadap perkara ini,” ucapnya.

Exit mobile version