Penjelasan tentang Proses Blending BBM di Terminal Merak
Edward Adolof Kawi, mantan Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam kesaksian tersebut, ia mengungkapkan bahwa Terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) melakukan proses blending premium dengan Pertamax menjadi Pertalite hingga awal 2022.
Proses blending adalah teknik pencampuran bahan bakar minyak (BBM) atau produk kilang untuk mencapai spesifikasi tertentu, seperti kadar oktan atau RON yang diinginkan. Contohnya, untuk menghasilkan BBM dengan RON 92, beberapa komponen seperti aliran minyak mentah dan fraksi kilang dicampur agar sesuai standar.
Edward bersaksi untuk terdakwa Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Dimas Werhaspati. Dalam persidangan, ia menjelaskan bahwa sejak bergabung dengan Pertamina pada Mei 2021, masih ada RON 88 (premium) dan RON 92 (Pertamax). Proses blending dilakukan untuk menghasilkan RON 90 atau Pertalite hingga awal 2022.
Ia juga menyampaikan bahwa blending dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian ESDM. Saat itu, Pertalite belum PSO (Program Sosial), sehingga campuran 55% RON 92 dan 45% RON 90 digunakan. BBM Premium dan Pertamax tersebut berasal dari impor.
Jaksa menanyakan apakah ada biaya yang dibayarkan ke PT OTM selama proses blending. Edward menjawab bahwa ada kontrak dan rincian biaya. Proses blending berakhir pada awal 2022 karena kilang sudah mampu memproduksi Pertalite tanpa perlu blending. Oleh karena itu, seluruh proses blending di terminal lain juga dihentikan.
Kasus Korupsi di Pertamina: 18 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, 18 tersangka telah ditetapkan, termasuk 9 eks pejabat dan mitra Pertamina yang segera menjalani sidang.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menyatakan bahwa para tersangka melakukan penyimpangan mulai dari hulu hingga hilir dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Tindakan melawan hukum tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan antara lain:
* Perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah.
* Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor minyak mentah.
* Pelanggaran dalam perencanaan dan pengadaan impor BBM.
* Korupsi terkait pengadaan sewa kapal.
* Penyimpangan dalam sewa terminal BBM PT OTM.
* Penyimpangan terkait pemberian kompensasi produk Pertalite.
* Penjualan solar subsidi di bawah harga pasar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Daftar 9 Tersangka yang Segera Jalani Sidang
Berikut sembilan tersangka yang segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat:
1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
5. Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
6. Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
8. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim.
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Humas PN Jakarta Pusat, Purwanto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memproses berkas dan menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara.
9 Tersangka Masih Tahap Penyidikan
Selain 9 tersangka yang segera menjalani sidang, masih ada 9 tersangka lain yang dalam tahap penyidikan. Salah satunya adalah “raja minyak” Mohammad Riza Chalid, yang kini masih diburu oleh Kejaksaan Agung.
Berikut daftar 9 tersangka yang masih dalam penyidikan:
1. Alfian Nasution (AN) – Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023.
2. Hanung Budya Yuktyanta (HB) – Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014.
3. Toto Nugroho (TN) – VP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018.
4. Dwi Sudarsono (DS) – VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020.
5. Arief Sukmara (AS) – Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping.
6. Hasto Wibowo (HW) – VP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020.
7. Martin Haendra (MH) – Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
8. Indra Putra (IP) – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
9. Mohammad Riza Chalid (MRC) – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
