Penggeledahan KPK di Kantor Gubernur Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Riau, pada Senin (10/11). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan yang menjerat Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik KPK untuk mencari dan mengamankan barang bukti terkait perkara tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen dan alat elektronik sebagai barang bukti. Salah satu dokumen yang diamankan adalah penganggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran pemprov Riau,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/11).
Selain itu, penyidik juga memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bagian Protokol Provinsi Riau. Meskipun demikian, KPK tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang pemeriksaan tersebut.
“Penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol,” tambahnya.
Budi menekankan bahwa upaya paksa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menemukan barang bukti kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid dan pihak-pihak lainnya. Penyidik selanjutnya menyita barang bukti yang diamankan untuk menguatkan proses penyidikan.
“Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” tegasnya.
Imbauan KPK untuk Kooperatif
Lebih lanjut, KPK mengimbau pihak-pihak yang mengetahui kasus dugaan korupsi terhadap Abdul Wahid untuk bersikap kooperatif. Hal ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan KPK.
“Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif dan masyarakat Provinsi Riau untuk terus aktif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan/penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025. Penetapan tersangka ini terhadap Abdul Wahid setelah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Senin (3/11).
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) M. Arief Setiawan; serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam yang merupakan kader PKB sebagai tersangka.
Awal Kasus Suap di Pemprov Riau
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan penyelidikan hingga berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau.
Tanak memaparkan, praktik suap itu bermula pada Mei 2025 ketika Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, menggelar pertemuan dengan enam Kepala UPT Wilayah I–VI di salah satu kafe di Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, para peserta membahas kesanggupan memberikan fee yang akan disetorkan kepada Abdul Wahid sebagai imbalan atas penambahan anggaran tahun 2025.
“Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP,” ucap Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan bahwa anggaran program pembangunan jalan dan jembatan itu mengalami lonjakan signifikan sebesar 147 persen, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Setelah pertemuan awal, Ferry kemudian melapor kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, mengenai kesanggupan memberikan fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek.
Namun, Arief yang diduga mewakili Abdul Wahid menolak besaran tersebut dan meminta peningkatan menjadi 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.
“MAS (Muhammad Arief Setiawan) yang merepresentasikan AW (Abdul Wahid) meminta fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar,” ungkap Tanak.
Menurutnya, Abdul Wahid juga menggunakan tekanan jabatan untuk memastikan permintaan tersebut dipenuhi. Melalui Arief, Abdul Wahid mengancam akan mencopot atau memutasi pejabat Dinas PUPR-PKPP yang tidak bersedia menyetujui permintaan tersebut.
“Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” tegasnya.
Tak lama kemudian, Sekretaris Dinas bersama seluruh Kepala UPT kembali menggelar pertemuan dan menyepakati besaran fee untuk Gubernur sebesar 5 persen. Kesepakatan itu kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas menggunakan kode “7 batang” yang berarti Rp 7 miliar. Uang tersebut diduga dikumpulkan secara bertahap dari beberapa unit kerja di lingkungan Dinas PUPR-PKPP.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
