Empat Provinsi Mulai Mengirimkan Petugas Penagih Pajak Kendaraan ke Rumah Warga
Sejumlah provinsi di Indonesia kini mulai menerapkan metode penagihan pajak kendaraan bermotor dengan pendekatan langsung. Dengan mengirimkan petugas atau debt collector ke rumah pemilik kendaraan yang menunggak pajak, pemerintah daerah berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak tahunan.
Program ini bertujuan untuk menekan angka tunggakan pajak kendaraan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) secara tepat waktu. PKB adalah kewajiban wajib bagi setiap pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang harus dibayarkan setiap tahun sekali. Selain itu, pengesahan STNK dilakukan setiap lima tahun.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif. Oleh karena itu, melalui program penagihan langsung, pemerintah berharap masyarakat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak.
Adapun beberapa wilayah yang telah menerapkan kebijakan penagihan pajak kendaraan dengan sistem door to door adalah sebagai berikut:
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menggelar program door to door untuk menagih pajak kendaraan yang menunggak. Kabid PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono menjelaskan bahwa penagihan dilakukan secara bertahap karena keterbatasan anggaran. Awalnya, masyarakat akan diingatkan melalui program sengkuyung, kemudian jika tiga bulan tetap menunggak, penagihan dilakukan via pesan WhatsApp sebelum akhirnya petugas mendatangi rumah.
Prioritas diberikan pada penunggak dengan nilai piutang besar, terutama kendaraan roda empat.
2. Sulawesi Selatan
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan juga aktif menjalankan program penagihan pajak kendaraan bermotor dengan sistem kunjungan langsung ke rumah wajib pajak. Program ini dilakukan oleh masing-masing UPT di wilayahnya untuk mengingatkan masyarakat agar segera melunasi PKB di kantor Samsat terdekat. Kegiatan ini telah berjalan sejak Mei 2024.
3. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) juga menjalankan program door to door untuk menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor. Di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, Kantor Samsat membentuk tiga tim khusus guna mengoptimalkan pelaksanaan program tersebut. Melalui kunjungan langsung, masyarakat di wilayah pelosok diharapkan lebih mudah membayar PKB tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
4. Jawa Barat
Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria menyatakan bahwa pemerintah secara aktif melakukan penagihan terhadap penunggak pajak. “Kami datangi ke rumah, ditelusuri nama-nama penunggak PKB lalu untuk dilakukan penagihan,” ujar Deni. Pihak pemerintah juga bekerja sama dengan pihak ketiga, polisi, dan pegawai Samsat untuk melakukan penagihan.
Selain empat provinsi tersebut, beberapa wilayah lain juga pernah menerapkan langkah tegas terhadap penunggak pajak kendaraan. Jakarta, misalnya, pada 2019 sempat memberlakukan ancaman penangkapan sementara bagi wajib pajak yang menunggak. Bapenda Banten juga pernah melakukan program KMBU melalui skema jemput bola ke rumah masyarakat pada 2023. Di Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur, program penagihan door to door juga telah dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
