Penyelidikan Kasus Penculikan Balita Bilqis
Nadia Hutri, salah satu dari empat pelaku penculikan balita Bilqis di Makassar, Sulawesi Selatan, tinggal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia baru setahun menetap di wilayah yang dikenal sebagai Kota Jamu tersebut. Saat pertama kali tiba, Nadia mengaku berasal dari Ujung Padang, Sumatra Utara.
Dalam kasus ini, Nadia berperan sebagai pihak yang membeli Bilqis dari penculik di Makassar, lalu menjualnya ke Jambi. Rumah subsidi merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah dengan harga terjangkau, biasanya melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.
Keadaan Rumah Nadia Hutri
Dari pantauan, rumah bercat krem itu tampak tertutup rapat. Tidak ada aktivitas di dalam maupun di sekitar rumah tersebut. Tampak rumah itu terpasang AC. Lampu di teras rumah juga terlihat menyala. Di depan rumah terdapat sepeda anak-anak, jemuran baju, dan alat kebersihan yang tampak berantakan. Rak sepatu diletakkan di pojok rumah dengan kondisi sudah tak beraturan. Sementara dinding bagian bawah dan samping tampak sudah berjamur.
Warga menyebut, setelah penangkapan Nadia oleh pihak kepolisian pada Kamis (6/11/2025) dini hari, rumah itu saat ini dalam kondisi kosong. Sebelumnya, rumah itu dihuni oleh Nadia, suami, dan anaknya. “Setelah penangkapan itu, rumahnya langsung sepi. Tidak ada orang di situ, lampu juga sudah mati,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Riwayat Hidup Nadia Hutri
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Nadia membeli rumah itu sekira satu tahun lalu melalui program rumah subsidi. Sejak saat itu, Nadia tinggal bersama keluarganya dan dikenal sebagai sosok yang tertutup. Menurut keterangan Ketua RT setempat, Sukino Harsomarto (74), Nadia jarang bersosialisasi dengan warga setempat. “Rumah itu dia beli, katanya rumah subsidi. Di sini tinggalnya belum lama, kira-kira setahun. Orangnya pendiem, jarang keluar rumah,” katanya.
Sukino menerangkan, saat pertama kali datang, Nadia mengaku berasal dari Ujung Padang, Sumatra Utara. Ia dan warga mengaku terkejut saat aparat kepolisian datang pada dini hari untuk mengamankan Nadia atas kasus penculikan anak di Makassar. “Kami semua kaget karena tidak menyangka, ternyata dia terlibat kasus penculikan. Selama ini tampak seperti orang biasa,” imbuhnya.
Kronologi Penculikan Bilqis
Bilqis hilang saat bermain di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (2/11/2025). Ketika itu, ayah Bilqis, Dwi Nurmas (34) sedang bermain tenis di lapangan. Dari hasil penyelidikan, Bilqis diculik oleh pelaku perempuan berinisial SY (30), warga Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
“Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama,” kata Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
SY kemudian membawa korban ke kosnya di Jl Abu Bakar Lambogo. Ia lantas menawarkan Bilqis untuk dijual di media sosial Facebook dengan akun ‘Hiromani Rahim Bismillah’. “Kemudian, ada yang berminat dengan korban. Pembelinya atas nama NH,” terangnya.
NH (Nadia Hutri) merupakan seorang perempuan berusia 29 tahun yang beralamat di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. NH yang berminat dengan Bilqis lantas terbang dari Jakarta ke Makassar untuk melakukan transaksi dengan SY.
Transaksi dilakukan di indekos SY senilai Rp3 juta. “Dengan transaksi sebesar Rp3 juta rupiah di kos pelaku (SY),” bebernya. Selanjutnya, NH membawa Bilqis ke Jambi untuk dijual kembali kepada AS dan MA. Namun, terlebih dahulu NH transit di Jakarta.
AS (36) merupakan pria yang merupakan karyawan honorer asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. Sementara M adalah perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, beralamat di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. “Pengakuan NH sebagai keluarga di Jambi. (Dijual) sebesar Rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak,” ungkap Djuhandhani.
NH kemudian menyerahkan Bilqis kepada AS dan MA, lalu melarikan diri ke Kabupaten Sukoharjo. AS dan MA mengaku membeli Bilqis dari NH senilai Rp30 juta. Tak berhenti di situ, AS dan MA kembali menjual Bilqis. Kali ini kepada kelompok di Suku Anak Dalam. Kedua pelaku menjual balita itu dengan harga fantastis yakni Rp80 juta.
“Bilqis kemudian ditemukan oleh Tim Polrestabes Makassar di kawasan Suku Anak Dalam, Sabtu (8/11/2025).” Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis. “Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Djuhandhani.
“Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” lanjut mantan Dirtipidum Mabes Polri ini. Sementara itu, motif pelaku menjual Bilqis lantaran ekonomi. “Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup,” ungkap dia.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat ponsel. “(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta,” tandasnya.
