Sosok Aresty Gunar Tunarga, Korban Pembunuhan di Manokwari
Aresty Gunar Tunarga (38), dikenal sebagai sosok yang ramah dan santun oleh tetangganya di kampung halamannya. Ia adalah istri dari seorang pegawai pajak yang bertugas di Manokwari, Papua Barat. Namun, kehidupan Aresty berakhir secara tragis setelah ia dibunuh dan jasadnya dibuang ke dalam septic tank.
Aresty baru tiga bulan tinggal di Manokwari, mengikuti sang suami yang baru saja dipindahkan sebagai pegawai pajak di wilayah tersebut. Sebelumnya, ia dan suaminya tinggal di Jakarta, tempat mereka membangun rumah tangga sederhana. Keputusan untuk pindah ke Manokwari semula disambut dengan harapan, namun tak terduga, perjalanan hidup Aresty justru berakhir tragis jauh dari tanah kelahirannya.
Kepindahan Aresty ke Manokwari dilakukan pada Agustus 2025. Ia menemani suaminya yang ditugaskan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau KPP Manokwari. Menurut paman korban, Supriyono, pasangan ini memiliki latar pendidikan yang membanggakan. Mereka merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang, Jawa Tengah, sekolah bergengsi yang dikenal mencetak calon pemimpin masa depan Indonesia.
Setelah menikah, suami Aresty melanjutkan kariernya di Kantor Pajak, sedangkan Aresty sempat bekerja namun akhirnya memilih berhenti. Tujuan utamanya adalah untuk segera memiliki anak. Namun, nasib buruk menghampiri Aresty, yang akhirnya menjadi korban pembunuhan.
Kronologi Pembunuhan
Pelaku pembunuhan terhadap Aresty adalah Yahya alias Gembul (29). Ia berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melarikan diri. Pelaku awalnya mendatangi kontrakan korban di kawasan Reremi, Manokwari, dengan alasan ingin memperbaiki lantai dapur. Sebelumnya, pelaku pernah bekerja sebagai tukang di kontrakan tempat tinggal korban bersama suaminya.
Menurut Kepala Kepolisian Resort Kota Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, pelaku melakukan aksinya karena kalah bermain judi online. Ia menerima upah kerja rehabilitasi rumah di tempat lain sebesar Rp 3,3 juta, yang kemudian digunakan untuk berjudi online. Setelah kalah, pelaku mencari uang pengganti.
Pada Senin (10/11/2025), pelaku datang ke kontrakan korban dengan niat melakukan perampokan. Ia beralasan ingin melihat keramik di dapur, namun korban menolak. Pelaku memaksa masuk, menodongkan pisau, dan meminta korban tidak bergerak. Aresty berteriak minta tolong, namun pelaku mendorongnya hingga jatuh dan membacok dada korban.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku membersihkan lokasi dari bercak darah dan membeli kantong plastik. Ia kemudian membungkus jasad korban dan memasukkan ke dalam kontainer milik korban. Selanjutnya, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam septic tank.
Penangkapan Pelaku dan Pengiriman Jenazah
Peristiwa ini terbongkar setelah suami korban, Amri Hidayat, menemukan istrinya hilang saat pulang kerja. Ia melapor ke Polresta Manokwari terkait orang hilang dengan bercak darah di tembok rumah. Melalui rekaman CCTV, pelaku kemudian ditangkap.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 335 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau terendah seumur hidup. Jenazah Aresty dibawa ke rumah duka di Blitar, Jawa Timur, untuk dikuburkan. Pemeriksaan jenazah selesai pada Selasa (11/11/2025) malam, dan jenazah diberangkatkan via pesawat dari Bandara Rendani pada Rabu (12/11/2025) pagi.
Di rumah duka di Perum Asabri Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, telah berdiri sebuah tenda yang dipenuhi karangan bunga ucapan belasungkawa. Keluarga dan suami Aresty mempersiapkan penyambutan jenazah di rumah duka.
