Hukum  

Akta 65 Nany Widjaja Tak Pernah Disidangkan, Jawa Pos Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Penjelasan Terkait Akta Pembatalan Nomor 65

Pengacara Nany Widjaja sering kali menghindar saat dihubungi terkait keberadaan Akta Pembatalan Nomor 65 yang dibuat pada 31 Desember 2009, di hadapan notaris Topan Dwi Susanto alias Edhi Susanto. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dan keraguan terkait validitas akta tersebut.

Akta 65 disebut-sebut sebagai dokumen yang dibuat untuk membatalkan Akta Pernyataan Nomor 14 yang dikeluarkan pada 11 Desember 2008. Akta 14 sendiri merupakan dokumen yang pernah dibuat oleh Nany, berisi pernyataan bahwa kepemilikan saham di PT Dharma Nyata Press (DNP) Tabloid Nyata sebenarnya milik PT Jawa Pos.

Billy, salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini, menyatakan bahwa mereka tidak ingin berkomentar secara langsung. “Kami fokus bahwa akta nominee tersebut (Akta Pernyataan Nomor 14) kami duga kuat bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya.

Keberlakuan Akta Jika Tidak Dibatalkan

Ghansam Anand, dosen Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga (Unair), menjelaskan bahwa akta pernyataan nomor 14 yang dibuat di hadapan notaris memiliki kekuatan alat bukti yang sempurna. Pendapat ini disampaikan Ghansam saat menjadi ahli dalam sidang gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut Ghansam, akta notaris tetap berlaku selama tidak ada bukti pembatalannya. “Akta tersebut harus dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang berkata sebaliknya. Sebelum perjanjian dibatalkan maka akta itu tetap mengikat,” tutur Ghansam.

Kehadiran Akta No. 65 yang Masih Mysterious

Pihak Nany dalam gugatannya menyatakan bahwa Akta No. 65 dibuat untuk membatalkan Akta No. 14. Namun, keberadaan Akta No. 65 masih misterius. Dalam persidangan, pihak Nany tidak pernah menunjukkan akta tersebut tanpa alasan yang sah.

E.L. Sajogo, pengacara PT Jawa Pos, merasa ada yang ganjil terhadap Akta 65. Menurutnya, akta tersebut diklaim dibuat untuk membatalkan akta pernyataan nomor 14, tetapi Nany juga mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan akta pernyataan tersebut.

“Mengapa minta pembatalan di pengadilan kalau akta pembatalan sudah ada? Membatalkan sesuatu yang sudah dia ‘batalkan’, ini kan aneh. Mana yang benar, gugatan di pengadilan atau akta pembatalan?” tanya Sajogo.

Sajogo meyakini bahwa akta tersebut memang tidak pernah ada, sehingga dalil-dalil gugatan saling bertentangan dan sarat dengan iktikad buruk. Ia menegaskan bahwa pihak yang membuat surat pernyataan seharusnya bertanggung jawab atas isi pernyataan yang dibuatnya sendiri, bukan justru menggugat pihak lain yang tidak ikut membuat akta pernyataan.

“Patut diduga dokumen tersebut palsu, karena meskipun berkali-kali didalilkan dan diperdebatkan dalam gugatan, ternyata akta tersebut tidak ada dalam daftar alat bukti dalam persidangan sehingga Bu Nany atau kuasanya telah gagal membuktikan dalilnya sendiri,” ujar Sajogo.

Notaris Tidak Mengakui Akta No. 65

Notaris Edhi dalam jawaban terhadap gugatan Nany, mengatakan bahwa akta tersebut bukan produk dari kantor notarisnya. “Notaris bilang dalam persidangan akta 65 tidak pernah dia buat. Akta terakhir pada 2009 (di kantor notaris Topan Dwi Susanto) itu nomor 64, bukan nomor 65,” kata E.L. Sajogo.

Akta 65 diklaim dibuat Nany untuk membatalkan Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008. Dalam akta tersebut, Nany menyatakan bahwa pembelian 72 lembar saham PT Dharma Nyata Press pada 1998 berasal dari PT Jawa Pos, dan tidak menggunakan harta pribadinya. Nany juga menyatakan bahwa hak atas saham tersebut adalah hak milik PT Jawa Pos, dan dia tidak akan menuntut atas saham itu di kemudian hari.

Laporan Polisi Terkait Dokumen Palsu

Perkara perdata di persidangan itu merembet ke ranah pidana. PT Jawa Pos melaporkan Nany ke Polda Jatim dengan Nomor LP 797/VI/2025/Polda Jatim, dengan dugaan telah menggunakan akta palsu. Daniel Julian Tangkau, pengacara PT Jawa Pos dalam perkara pidana, mengatakan bahwa akta tersebut bahkan digunakan Nany sebagai bukti dalam perkara melawan PT Jawa Pos di kepolisian.

“Bahkan akta yang diduga palsu tersebut sempat jadi dasar argumen dalam proses gelar perkara di Kepolisian atas laporan yang pertama terhadap Nany,” kata Daniel Julian Tangkau. Jadi laporan Jawa Pos ke polisi tentang akta 65 bukan terkait sengketa kepemilikan saham, tapi semata-mata soal surat atau dokumen yang diduga palsu.

Exit mobile version