Kembalinya Doni Salmanan ke Keluarga dan Permintaan Maafnya
Mantan Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan, akhirnya muncul kembali setelah bebas bersyarat. Ia mengungkapkan penyesalan yang mendalam kepada istri tercintanya, Dinan Fajrina, melalui siaran langsung di TikTok. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan perasaan batinnya selama menjalani hukuman di balik jeruji besi terkait kasus investasi bodong Quotex.
Doni tidak menyangkal bahwa tekanan selama di penjara sempat membuatnya merasa tidak tenang. Bahkan, ia mengaku sempat memiliki prasangka buruk terhadap sang istri. “Selama saya di penjara itu saya berprasangka buruk terhadap istri itu ada, sampai aku tuh bersurat ‘hati-hati ini ini…’, ya tapi pada kenyataannya kamu itu baik banget sama aku,” ujar Doni mengenang masa-masa sulit tersebut.
Dinan Fajrina, yang berada di sampingnya, memberikan respons yang menyejukkan. “Tapi kamu juga baik banget sama aku,” ucap Dinan dengan penuh kehangatan. Doni secara terbuka menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maafnya kepada istrinya. Ia menyadari banyak keterbatasan yang ia miliki selama menjalani hukuman sehingga tidak bisa memberikan yang terbaik bagi Dinan.
Bagi Doni, kesetiaan Dinan menunggu selama empat tahun kebebasannya tidak bisa digambarkan dengan kata-kata. Ia memuji kemandirian istrinya yang tetap kuat menjalankan bisnis hijab meski tanpa kehadirannya. “Hebat banget dia bisa membangun brand sebesar ini,” puji Doni.
Di sisi lain, Dinan Fajrina menegaskan bahwa penilaian publik tentang dirinya yang dianggap sebagai “istri salehah” bukanlah prioritas utama. Baginya, restu dan penilaian sang suami adalah yang paling penting. “Sebenarnya aku tuh gak peduli ya orang bilang apa. Aku nanya aja sama suami aku, menurut kamu aku salehah gak? Kalau menurut kamu iya, ya sudah aku tenang. Yang paling penting itu menurut kamu sebagai suami aku,” tutur Dinan.
Selama siaran langsung, Doni tampak sigap membantu jualan istrinya. Ia juga mengunggah foto perdana di Instagram yang menunjukkan kembalinya kehangatan keluarga. Dalam unggahan tersebut, keduanya tampak duduk santai sambil tersenyum ke arah kamera. Doni menyampaikan rasa syukur yang mendalam karena bisa berkumpul kembali dengan keluarga tercinta. Ia menyebut masa-masa yang dilaluinya sebagai perjalanan hidup yang tidak mudah.
Ia juga secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Doni mengakui bahwa sebagai manusia biasa, dirinya tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan selama perjalanan hidupnya di masa lalu. “Sebagai manusia, tentu saya tidak luput dari kekhilafan. Dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf apabila dalam perjalanan saya sebelumnya terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” ungkapnya.
Doni Salmanan juga menyatakan komitmennya untuk membuka lembaran baru melangkah ke depan dengan lebih baik. Sebagai kepala keluarga, ia merasa memiliki tanggung jawab besar untuk menafkahi dan membahagiakan keluarganya di fase kehidupan yang baru ini. Ia pun meminta doa dan dukungan dari masyarakat agar bisa kembali berkarya dan memberikan kontribusi positif melalui media sosial.
Status Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor
Meskipun sudah keluar dari lapas, Doni Salmanan belum sepenuhnya bebas murni. Ia menyandang status bebas bersyarat yang mengharuskannya mematuhi sejumlah aturan ketat. Pria yang dikenal “Crazy Rich” asal Bandung tersebut mendapatkan status Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani sebagian masa hukumannya 4 tahun di Lapas Kelas IIA Narkotika Jelekong, Baleenah, Kabupaten Bandung.
Kabar bebasnya Doni Salmanan ini dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar, Kusnali. “Ya benar, Doni Salmanan mendapatkan PB. Dia mulai ditahan sejak 9 Maret 2022 setelah terjerat kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE), pencucian uang,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, Kamis (9/4/2026).
Kusnali menambahkan, Doni Salmanan menerima pidana selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar sub kurungan enam bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 3692K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juni 2025. Ia telah membayar denda Rp1 miliar yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Doni mendapatkan pembebasan bersyarat, Senin (6/4/2026).
PB itu berdasarkan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia RI nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, PB, cuti menjelang bebas, dan cuti bersayarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI no. 16 tahun 2023, serta Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana Nomor: PAS-20.OT.02.02 tahun 2022 sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Lebih lanjut, Kusnali menyebut bahwa selama menjalani masa hukuman, Doni mendapatkan remisi total 13 bulan 105 hari karena dinilai berkelakuan baik. Meski sudah tidak lagi mendekam di balik jeruji besi sejak Senin, 6 April 2026, status bebas yang disandang Doni Salmanan bukanlah bebas murni. Ia diwajibkan untuk mengikuti serangkaian aturan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung selama masa pengawasan.
Kewajiban lapor ini akan terus berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama, yakni hingga 30 Oktober 2029. Jika selama masa tersebut Doni melakukan pelanggaran hukum atau tidak kooperatif, maka status pembebasan bersyaratnya dapat dicabut dan ia harus kembali ke penjara.
Doni Salmanan mulai ditahan sejak Maret 2022 atas kasus pelanggaran UU ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Selama masa pembinaan, Doni dinilai berkelakuan baik sehingga ia berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Sebelumnya, Doni Salmanan divonis bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong yang menyesatkan dalam investasi aplikasi Quotex.
Setelah melalui proses banding dan kasasi, hukuman Doni sempat diperberat menjadi 8 tahun penjara sebelum akhirnya kini mendapatkan kesempatan bebas bersyarat. Pria yang mendapat julukan crazy rich Bandung tersebut disangkakan pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada Jumat(4/3/2022), Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status laporan terhadap Doni Salmanan (DS) ke tahap penyidikan. Polisi pun telah menyita aset milik Doni Salmanan dengan total nilai seluruh barang sitaan itu sebesar Rp60 miliar. Sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas, tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan payment gateway. Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading.
