Penahanan Ketua Panitia Lomba Tari Semarang atas Dugaan Penipuan
Polda Jawa Tengah menahan Mei Sulistyoningsih, ketua panitia lomba tari Semarang, atas dugaan penipuan terkait gagalnya penyelenggaraan lomba tari tradisional pada 20 Desember 2024. Kasus ini telah ditangani hampir setahun dan menyebabkan 178 penari dari 35 sanggar mengalami kerugian materi serta dampak psikologis akibat lomba yang batal digelar.
Mei Sulistyoningsih, seorang dosen dari UPGRIS, ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah setelah dilakukan pemeriksaan pada Kamis, 27 November 2025. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengonfirmasi bahwa Mei sudah ditahan.
Kasus ini ditangani oleh Penyidik Unit 1 Subdirektorat 1 Ditreskrimum Polda Jateng. Penyidik menangani kasus ini hampir setahun lamanya. Peristiwa kasus ini bermula saat komunitas Semarang Economy Creative (SEC) menyelenggarakan acara lomba tari tradisional tingkat Jawa Tengah untuk memperebutkan Piala Gubernur Jawa Tengah di Taman Indonesia Kaya, Kota Semarang, pada Jumat, 20 Desember 2024 silam. Mei Sulistyoningsih merupakan ketua panitia sekaligus ketua komunitas SEC.
Namun, lomba itu gagal digelar dengan alasan teknis sehingga sebanyak 178 penari dari 35 sanggar terlantar. Para peserta disebut alami kerugian materi karena harus membayar biaya lomba, mempersiapkan biaya sewa kostum, properti, sewa rias, biaya transportasi dan lainnya. Setiap korban mengalami kerugian hingga Rp 3,5 juta sampai Rp 5 juta.
Kasus ini sempat berulang kali dimediasi tapi berujung buntu. Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, menyebutkan bahwa selain rugi materi juga menimbulkan dampak psikologis anak. Mereka saling menangis histeris, malu dan stres tidak jadi tampil.
“Sekarang ada yang trauma kalau lewat Taman Indonesia Kaya, ada yang sama sekali tidak mau menari karena kecewa dan keluar dari sanggar tari,” kata Petir.
Menurutnya, para korban merasa ditipu karena peserta lomba yang terdiri dari anak-anak dijanjikan piala atau trofi Gubernur Jawa Tengah, uang pembinaan dan sertifikat. Menurutnya, embel-embel piala Gubernur menjadi daya tarik korban untuk mengikuti lomba tersebut. “Namun saat hari pelaksanaan apa yang dijanjikan tidak ada. Bahkan soundsystem dan panggung tidak ada,” katanya.
Terkait lamanya penanganan kasus, Petir tidak mempersoalkannya karena penyidik perlu kerja keras untuk merangkai peristiwa agar menemukan tindak pidana dalam kasus ini. Penyidik dalam perkara ini menjerat tersangka dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Banyak saksi yang harus diperiksa. Kemudian mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup banyak,” terangnya.
Kronologi Kasus
Lomba tari yang memperebutkan Piala Gubernur Jawa Tengah itu gagal diselenggarakan di Taman Indonesia Kaya, Kota Semarang pada Jumat, 20 Desember 2024. Para korban dalam kejadian tersebut sebanyak 178 penari dari 35 sanggar. Lomba tersebut diselenggarakan oleh Semarang Economy Creative (SEC) yang diketuai Mei Sulistyoningsih.
Buntut gagalnya lomba, Mei Sulistyoningsih dilaporkan oleh para peserta lomba tari ke Polda Jawa Tengah soal kasus penipuan pada Senin, 30 Desember 2024. Namun, Mei menyiapkan laporan balasan. Hal itu terkonfirmasi melalui Kuasa Hukum Mei Sulistyoningsih, Lukman Muhadjir. Pihak Mei akan melaporkan balik sejumlah nama terkait kasus pencemaran nama baik dan laporan palsu. Nama-namanya yang hendak dilaporkan masih digodok.
Tuding Ada Sabotase
Dua anak buah Mei, yaitu Wasi Darono dan Putri Hana, disebut sebagai biang kerok gagalnya lomba tari. Wasi Darono dituding melakukan provokasi ke peserta. Adapun Putri Hana dianggap menyabotase sound system.
Anggota panitia lomba tari, Wasi Darono merasa keberatan penyebutan namanya yang melakukan sabotase lomba tari tersebut. “Saya tidak ada itikad sedikit pun menggagalkan lomba,” katanya dalam rekaman video yang diterima Tribun, Rabu (8/1/2025).
Wasi menuturkan, sebelum pelaksanaan lomba sudah menyampaikan kepada Mei selaku ketua panitia terkait kesiapan lomba. Menurut dia, Mei mengintruksikan supaya penyelenggara tinggal jalan saja karena semua kebutuhan akan difasilitasi panitia besar. “Namun, ketika saya tiba di lokasi acara pada hari pelaksanaan jam 8 pagi kurang belum ada sound system dan perlengkapan lainnya,” jelasnya.
Dengan kesiapan panitia tersebut, peserta lomba akhirnya protes ke Wasi dan panitia lainnya. Wasi yang menjadi koordinator lomba tari tradisional tersebut lantas menghubungi Mei selaku ketua panitia. Namun, mereka tak kunjung terlihat di lokasi. Dia merasa buntu dan terus didesak peserta sehingga mereka pergi ke kantor Gubernur Jawa Tengah. Mereka pergi ke gubernuran dengan alasan karena lomba tersebut mencatut Piala Gubernur.
“Setahu saya sebelum lomba urusan izin sudah clear, info dari teman-teman dan Mei infonya seperti itu,” jelasnya.
Anggota panitia lomba, Putri Hana mengatakan dituding melakukan sabotase sound system. Padahal dia masuk ke seksi fashion show anak. Artinya, tidak ada hubungannya antara seksinya dengan bagian sound system. Kemudian di lomba fashion show anak tidak ada masalah. Hal itu juga diamini oleh Mei.
“Penanggung jawab (sound system) ada seksi sendiri, masuk ke perkap (perlengkapan) di seksi itu ada suaminya Bu Mei sendiri yakni Pak Fahrudin,” paparnya.
Versi Para Korban
Satu korban Juju Jumarni mengatakan, para korban tidak mengetahui soal sabotase gagalnya lomba tari. Namun, dia menilai, isu sabotase adalah upaya dari ketua panita untuk mencari kambing hitam untuk menutupi kesalahannya.
“Setahu saya dia (Mei) tahu masalah teknisnya tapi pura-pura saja tidak tahu malah menyalahkan panitia lain,” bebernya.
Soal tawaran ganti rugi, dia membenarkan ada tawaran dari Mei sebesar Rp 250 ribu, padahal setiap sanggar alami kerugian dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. “Kami menolak itu karena untuk lomba itu sanggar harus sewa pelatih dan sewa tempat, belum biaya lainnya,” terangnya.
Koordinator korban Fandy Susilo menjelaskan, lomba batal digelar karena informasi dari panitia terkendala sound system dan juri. “Mereka saling lempar tanggung jawab. Kemudian tidak ada itikad baik untuk ganti rugi,” katanya.
