Bisnis  

BTN Siapkan Pemulihan untuk Debitur Terdampak Bencana di Sumatra



JAKARTA — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) atau BTN sedang melakukan pendataan dan pengkajian terhadap debitur yang terdampak bencana di wilayah Sumatra dan sekitarnya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi dan mitigasi risiko atas potensi terganggunya kemampuan bayar masyarakat yang wilayahnya mengalami bencana.

Corporate Secretary BTN Ramon Armando menyampaikan bahwa perseroan akan menyiapkan langkah restrukturisasi atau pemberian keringanan kredit bagi debitur yang dinilai membutuhkan perlakuan khusus. Adapun kebijakan ini merujuk pada POJK No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

“Kami menyadari, saat ini cash flow nasabah pasti terganggu sehingga kami mempertimbangkan untuk membantu meringankan, tentunya dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan menyesuaikan dengan ketentuan regulator,” ujar Ramon kepada Bisnis, Minggu (30/11/2025).

Dia menjelaskan bahwa BTN masih terus melakukan pendataan dan pengkajian terhadap nasabah yang terdampak sebelum memberikan perlakuan khusus. Di sisi lain, perseroan juga mulai menerjunkan relawan untuk mendukung kebutuhan darurat bencana serta membantu pemulihan layanan bank di wilayah tersebut. BTN juga menyalurkan bantuan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.

“Kami turut berduka dan prihatin atas bencana yang terjadi di wilayah Sumatra dan BTN hadir untuk meringankan beban masyarakat yang terkena bencana,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi internal dan mempersiapkan langkah mitigasi terkait bencana yang terjadi di Sumatra. Hal ini dilakukan untuk memastikan stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah tekanan akibat bencana.

“OJK sedang terus mengikuti perkembangan situasi di sana, dan mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan,” sebut Dian kepada Bisnis.

Dian menyampaikan bahwa OJK sebenarnya telah memiliki payung regulasi yaitu POJK 2022 tentang perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana alias POJK Bencana untuk merespons kondisi luar biasa seperti bencana alam.

Aturan tersebut diterbitkan pada 2022 dan mengatur kebijakan sektor jasa keuangan dalam situasi bencana, termasuk kemungkinan pemberian relaksasi kepada debitur terdampak. Kebijakan itu dapat mencakup penyesuaian penilaian kualitas aset tertentu hingga restrukturisasi kredit apabila evaluasi di lapangan menunjukkan perlunya dukungan tambahan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“POJK terkait kebijakan dalam situasi bencana sudah kita keluarkan tahun lalu untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini,” tambahnya.

Saat ini, Tim Tanggap Darurat dari Kantor OJK di wilayah Sumatra bersama tim dari Kantor Pusat OJK telah bergerak di lapangan untuk melakukan pengecekan kondisi di daerah terdampak dan mengumpulkan data. Dian menyebut hasil evaluasi tim tersebut akan menjadi dasar bagi OJK dalam menentukan langkah lanjutan dan pemanfaatan kebijakan khusus yang tersedia.

Di dalam ringkasan POJK tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana, OJK menjelaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan karena Indonesia kerap dilanda bencana alam maupun nonalam yang dapat mengganggu kinerja pelaku industri keuangan dan memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat.

Regulasi tersebut berlaku bagi seluruh lembaga jasa keuangan, termasuk perbankan, industri pasar modal, serta lembaga keuangan nonbank. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa OJK dapat menetapkan daerah atau sektor tertentu yang berhak menerima perlakuan khusus beserta jangka waktu pemberlakuannya.

Untuk perbankan, aturan ini mencakup penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga untuk kredit sampai Rp10 miliar, peningkatan kualitas kredit menjadi lancar setelah direstrukturisasi, serta pemberian kredit baru kepada debitur yang telah memperoleh perlakuan khusus dengan penetapan kualitas kredit yang dinilai terpisah dari fasilitas sebelumnya.

Exit mobile version