Hukum  

Masyarakat Dukung Kepastian Kapolri Usut Mafia Penebangan Liar di Sumatera

Penanganan Bencana Banjir dan Kayu Gelondongan di Sumatera

Peristiwa bencana banjir yang melanda beberapa wilayah di Sumatera, seperti Aceh, Sumut, dan Sumbar, telah menimbulkan kerusakan besar pada bangunan dan rumah penduduk. Salah satu hal yang menjadi perhatian khusus adalah adanya kayu gelondongan besar yang terbawa arus banjir. Gambar-gambar yang beredar menunjukkan sejumlah kayu besar ikut hanyut akibat banjir tersebut.

Bencana ini diduga disebabkan oleh kerusakan alam, sehingga memicu kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengambil langkah tegas dengan membentuk satuan tugas gabungan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran terkait temuan kayu gelondongan saat banjir di tiga provinsi Sumatera.

Peran Polri dalam Penanganan Bencana

Direktur Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama, memberikan apresiasi terhadap ketegasan Kapolri dalam mengusut kasus ini. Menurutnya, dukungan dari masyarakat luas sangat penting agar penyelidikan dapat berjalan efektif. “Kapolri tegas dan berkomitmen penuh mengusut tuntas kasus ini, kita harus beri dukungan dan apresiasi penuh,” ujar Sandri.

Ia menilai bahwa Polri menjalankan tugas sebagai pengayom dan pelindung masyarakat di tengah bencana. Selain itu, korps bhayangkara juga mampu menjalankan perannya sebagai lembaga penegak hukum yang bekerja dengan contoh, bukan hanya retorika. Terutama dalam membongkar praktik para mafia pembalak liar di hutan Sumatera.

Sandri juga berharap jajaran Polri bersama semua pihak terus bahu membahu membantu masyarakat yang menjadi korban bencana. Ia menilai Polri begitu sigap, cepat, dan responsif dalam membantu penanganan bencana alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Langkah Satgas Gabungan

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah membentuk satuan tugas gabungan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran atas temuan gelondongan kayu saat banjir di tiga Provinsi Sumatra. Hal ini disampaikan usai bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025) malam.

“Kami menyambut baik dan akan melakukan kerja sama dengan Menteri Kehutanan dan tim untuk membentuk satgas gabungan untuk melakukan penyelidikan terkait dengan temuan-temuan kayu yang diduga juga ini berdampak terhadap kerusakan dan terjadinya beberapa jembatan, beberapa rumah, dan juga korban jiwa yang muncul karena adanya temuan-temuan kayu yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran,” ucap Jenderal Sigit.

Langkah-langkah awal yang sudah dilakukan ialah menurunkan personel bersama dengan Kementerian Kehutanan. “Bila perlu dengan satgas lain yang bisa bergabung termasuk PKH sehingga kerja tim bisa lebih cepat dan segera bisa kita infokan,” tuturnya.

Jenderal Sigit menyebut dalam waktu singkat tim bakal bergerak dari hulu sampai dengan hilir guna mengungkap asal-usul gelondongan kayu tersebut. “Khususnya di lokasi-lokasi yang memang kita dapati ada potensi-potensi yang harus kita tindaklanjuti karena memang ada dugaan-dugaan pelanggaran,” urainya.

Penindakan Hukum terhadap Empat Subjek Hukum

Terkini, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan penindakan hukum terhadap 4 perusahaan atau subjek hukum yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir dan tanah longsor di Sumatera. “Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan 4 subyek hukum dari sekitar 12 subyek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera,” ujar Menhut Raja Juli, dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025).

Menhut Raja Juli memastikan, dirinya melakukan penindakan hukum secara tegas dan tanpa kompromi. “Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,” ujar Menhut Raja Antoni.

Berikut daftar keempat subyek hukum yang disegel Kemenhut:

  • Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan.
  • Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
  • PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
  • PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.


Exit mobile version