Hukum  

PN Jakpus menolak eksepsi 5 terdakwa kasus demo akhir Agustus 2025

Sidang Perkara Demonstrasi: Eksepsi Terdakwa Ditolak

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengambil keputusan penting dalam sidang perkara demonstrasi akhir Agustus 2025. Keputusan tersebut adalah menolak eksepsi yang diajukan oleh lima terdakwa. Dengan demikian, proses persidangan seluruh terdakwa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.

Kelima terdakwa yang mengajukan eksepsi adalah Muhammad Tegar Prasetya, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadilla, Ananda Aziz Nur Rizqi, dan Salman Al Faris. Mereka sebelumnya didakwa melakukan penyerangan terhadap aparat kepolisian serta merusak fasilitas umum saat aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada akhir Agustus 2025 lalu.

Dalam sidang putusan sela yang digelar pada Senin (8/12/2025), Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa semua eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa tidak diterima. Keputusan ini berlaku untuk seluruh 21 orang terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut.

Proses Penyidikan Lanjut

Dengan ditolaknya eksepsi, maka seluruh terdakwa akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan nomor 691/Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.

Ketua Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa para terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi tetap harus menghadapi proses hukum. Jika mereka ingin mengajukan banding, mereka dapat melakukannya bersama-sama dengan pokok perkara.

Dakwaan yang Diajukan Oleh Jaksa

Dalam sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025), JPU membacakan dakwaan terhadap 21 terdakwa. Mereka diduga melakukan perusakan terhadap pagar DPR/MPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar. Selain itu, ada terdakwa yang menggunakan godam dan mesin gerinda untuk menjebol pagar atau melemparkan batu, bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah aparat kepolisian.

Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 170 ayat 1 KUHP, yang menyebutkan bahwa tindakan terdakwa dianggap sebagai penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja. Selain itu, ada tiga alternatif ancaman pidana lain:

  • Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang bersekutu melawan petugas.
  • Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tidak mengindahkan peringatan petugas secara bersama-sama.
  • Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang sengaja tidak membubarkan diri dari kerumunan setelah diperingatkan petugas.

Daftar Terdakwa dan Informasi Awal

Ke-21 terdakwa yang mengikuti persidangan pada Kamis adalah Eka Julian Syah Putra, M Taufik Effendi, Deden Hanafi Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha Ruby Akmal Azizi, dan Hafif Russel Fadilla. Lalu ada Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer, Imanu Bahari Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah bin. Rohmatullah, Alfan Alfiza Hadzami bin. Mochammad Syamsuri, dan Salman Alfaris.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa para terdakwa sudah mendengar, melihat, membaca, maupun menerima informasi ajakan mengikuti aksi demonstrasi dari media sosial baik Instagram, WhatsApp Group, maupun berita online. Ajakan tersebut membuat para terdakwa berinisiatif untuk mendatangi lokasi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR pada 29 Agustus 2025.

Di lokasi tersebut, para terdakwa melakukan perusakan terhadap pagar DPR/MPR serta melempari aparat kepolisian dengan batu, bom molotov, kayu hingga besi. Seluruh terdakwa masih bertahan di kawasan DPR/MPR RI sampai 30 Agustus 2025.

Keesokan harinya, 31 Agustus 2025, demonstrasi masih berlanjut dan mengalami ricuh. Pihak kepolisian melakukan pengamanan terhadap 13 orang dari 21 terdakwa di sejumlah titik seperti depan Polda Metro Jaya, Flyover Semanggi hingga jalan Gatot Subroto.

Exit mobile version