Apakah Pendidikan Lingkungan Wajib Di Sekolah?

Pentingnya Pendidikan Lingkungan di Sekolah

Pembelajaran lingkungan di sekolah semakin menjadi perhatian masyarakat, terutama setelah bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Sumatera. Hal ini menjadi pengingat bagi masyarakat Indonesia untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti pentingnya pendidikan lingkungan di sekolah.

“Saya kira mungkin para guru-guru di seluruh Indonesia yang sudah bisa mulai, saya yakin sudah mulai tapi mungkin perlu kita tambah dalam silabus dalam mata pelajaran juga kesadaran akan sangat pentingnya kita menjaga lingkungan alam kita, menjaga hutan-hutan kita,” kata Prabowo pada Puncak Hari Guru Nasional 2025, Jumat (28/11/2025).

Menurut Prabowo, perubahan iklim, pemanasan global dan kerusakan lingkungan saat ini menjadi tantangan dunia yang harus dihadapi. Oleh karena itu, ia berharap agar siswa dapat menyadari pentingnya menjaga lingkungan. Dengan demikian, mereka dapat ikut dalam menjaga kelestarian hutan, mencegah pembabatan pohon, kerusakan hutan, hingga menjaga bahwa sungai dapat tetap menyalurkan air.

“Benar-benar mencegah pembabatan pohon-pohon, perusakan hutan-hutan, benar-benar juga sungai-sungai harus kita jaga agar bersih sehingga dapat menyalurkan air yang bisa tiba-tiba datang. Saudara-saudara, ini nanti usaha bersama kita,” ucap Prabowo.

Pendekatan Pendidikan Lingkungan yang Lebih Komprehensif

Organisasi konservasi alam World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia menyambut baik arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memasukkan pendidikan lingkungan ke dalam silabus pembelajaran. Namun, Manager Komunikasi dan Edukasi WWF Diah Sulistiowati menilai pendidikan lingkungan tidak cukup hanya diberikan di dalam kelas.

“Kami melihat bahwa pendidikan lingkungan tidak cukup hanya memberi materi di kelas,” kata Sulis kepada [sumber], Jumat (5/12/2025).

Menurut Sulis, pendidikan lingkungan juga perlu diterapkan Education for Sustainable Development (ESD) sehingga bisa benar-benar hidup dalam keseharian siswa. Mulai dari kemampuan berpikir kritis, membuat keputusan yang bertanggung jawab, empati terhadap sesama, rasa sayang pada alam, dan kebiasaan berperilaku lebih ramah lingkungan ternyata menjadi kunci perubahan yang nyata.

“Pendekatan ini akan lebih kuat apabila diterapkan melalui Whole School Approach, di mana sekolah bergerak sebagai satu ekosistem,” ujarnya.

“Artinya, pembelajaran di kelas, kebijakan sekolah, partisipasi siswa, peran guru, keterlibatan orang tua, hingga kolaborasi dengan komunitas dan pemangku kepentingan, semuanya saling mendukung dalam menghasilkan perubahan nyata,” lanjut dia.

Sulis menjelaskan, praktik baik yang dilakukan WWF Indonesia jalankan di berbagai daerah menunjukkan bahwa ketika seluruh unsur sekolah terlibat, pendidikan lingkungan menjadi lebih relevan, menyenangkan, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Sulis memandang dukungan pemerintah seperti yang diucapkan Presiden Prabowo sebagai peluang besar untuk memperluas praktik baik tersebut.

Integrasi Pendidikan Lingkungan dalam Kurikulum

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang berharap guru-guru mengajarkan materi tentang lingkungan ataupun perubahan iklim. Namun, menurut Kepala Bidang Advokasi Pendidikan P2G, Iman Zanatul Haeri sebenarnya materi terkait lingkungan dan perubahan iklim sudah diajarkan di sekolah.

“Memang kesadaran lingkungan ini sebagai sebuah materi pembelajaran memang sudah ada ya tersirat di beberapa mata pelajaran,” kata Iman kepada [sumber], Jumat (5/12/2025).

Meski demikian, Iman menilai materi tersebut bisa diintegrasi dalam capaian pembelajaran atau silabus ataupun kurikulum. Materi itu, kata Iman, bisa dijadikan semacam tambahan materi untuk siswa yang diakomodir melalui buku khusus untuk kemudian diupayakan masuk pada mata pelajaran lainnya.

“Bisa jadi silabus untuk menjaga lingkungan ini dijadikan semacam suplement tambahan gitu ya dalam arti ada buku materinya yang akan ditambahkan gitu ya dan ini akan dikembangkan lalu di diversifikasikan ke dalam beberapa mata pelajaran,” ujarnya.

Iman mengatakan, saat ini pemerintah memang sudah menyediakan modul terkait materi perubahan iklim di Kurikulum Merdeka mulai tahun 2024. Tetapi, selain modul perlu juga dilanjutkan dengan petunjuk pengajaran guru kepada siswa.

“Jadi menurut kami pemerintah tidak hanya bikin modul ya, tetapi lanjut ke soal implementasi oleh guru dan pengajarannya kepada siswa,” jelas Iman.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Berbeda dengan Iman, seorang guru SMA bernama Beryl Hamdi Rayhan dari Surabaya, Jawa Timur justru mengajukan gugatan terhadap isi Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Ia ingin agar ilmu tentang lingkungan hidup ditetapkan menjadi mata pelajaran (mapel) wajib di sekolah.

Permohonan itu juga sudah disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian materiil untuk permohonan dengan Nomor 248/PUU-XXIII/2025 ini pada Rabu (17/12/2025). Mengutip informasi dari situs MK, Beryl mempersoalkan ketentuan kurikulum pendidikan nasional yang dinilai belum secara memadai mengatur pendidikan lingkungan hidup sebagai bagian wajib dalam sistem pendidikan.

“Dalam persidangan, Pemohon menyatakan kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini belum cukup memberikan pengetahuan serta kesadaran kepada peserta didik mengenai pentingnya menjaga lingkungan hidup. Oleh karena itu, Pemohon meminta MK mewajibkan pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran dalam kurikulum nasional,” tutur pihak MK.

Menanggapi permohonan Beryl, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan Pemohon agar menguraikan alasan permohonan karena perlu mengelaborasinya. Selain itu Beryl juga salah menuliskan Undang-Undang yang digugat. Di registrasi gugatan tertulis UU Nomor 23 Tahun 2003.

“Permohonan yang Saudara uraikan, Saudara elaborasi tidak bisa hanya poin-poin seperti ini saja,” terang Ridwan.

MK memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan dalam jangka waktu 14 hari sejak sidang pendahuluan ini. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Selasa 30 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.

Perlu Kajian Matang

Menanggapi gugatan guru tentang pendidikan lingkungan hidup yang menjadi mata pelajaran wajib, Wakil Ketua Komisi X DPR Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani mengatakan hal tersebut perlu kajian matang.

“Terkait gugatan ke MK (red. Mahkamah Konstitusi) dan wacana menjadikan pendidikan lingkungan hidup sebagai bagian wajib dalam sistem pendidikan, secara prinsip substansi ini memiliki dasar yang kuat,” ujarnya melansir [sumber], Jumat (19/12/2025).

Pria yang akrab disapa Ari itu menambahkan, kesadaran lingkungan bekelindan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana yang tertuang di UUD 1945. Sehingga pendidikan berperan vital dalam membangun kesadaran tersebut sejak dini. Namun, Ari menilai penetapan pendidikan lingkungan hidup sebagai mapel wajib merupakan ranah kebijakan pemerintah, bukan wilayah teknis Mahkamah Konstitusi.

Ia menambahkan, untuk menetapkan menjadi mapel wajib perlu melalui landasan yang kuat serta didukung oleh kajian kebutuhan peserta didik dan tujuan pendidikan.

“Apalagi jika masuk ke dalam kurikulum nasional, maka harus melalui proses perumusan kebijakan pendidikan, uji akademik, serta penetapan oleh pemerintah melalui peraturan yang berwenang,” sambung Ari.

Ari menjelaskan, pada dasarnya UU Sisdiknas mengatur kerangka umum pendidikan, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan pendidikan. Secara teknis, tidak terdapat rincian terkait mata pelajaran tertentu. Sehingga, pengaturannya lebih lanjut dilakukan melalui peraturan turunan seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan kebijakan kurikulum.

Akan tetapi, dalam konteks revisi UU Sisdiknas, aspirasi ini dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan Komisi X DPR.

Ari mengaku, Komisi X DPR membuka pintu seluas-luasnya atas masukan dari masyarakat, guru, dan pemangku kepentingan lainnya. Melalui mekanisme legislasi maupun pengawasan kebijakan.

“Prinsipnya, pendidikan harus mampu menyiapkan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga bertanggung jawab terhadap lingkungan dan keberlanjutan hidup bersama,” jelas Ari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *