Hukum  

Ratu Dewa Mediasi Pegawai Kelurahan 8 Ilir yang Viral Diduga Pungli, Uang Amplop Dikembalikan

Penanganan Dugaan Pungli di Kantor Lurah 8 Ilir

Walikota Palembang, Ratu Dewa, melakukan kunjungan ke Kantor Lurah 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pegawai kelurahan. Kejadian ini menimpa warga bernama Rian, yang mengeluhkan proses pengurusan surat yang memakan waktu hingga satu bulan.

Pengalaman Warga yang Melaporkan Kejadian

Rian menjelaskan bahwa ia awalnya hanya memberikan uang sebagai tanda terima kasih kepada Yanti, salah satu pegawai kelurahan. Namun, Yanti justru mempertanyakan jumlah uang tersebut, sehingga membuat Rian merasa kaget dan tidak nyaman.

Menurut Rian, proses pengurusan surat yang seharusnya cepat dan mudah berjalan sangat lambat. Ia menyebutkan bahwa permintaan suratnya sudah diajukan sejak tanggal 14 November 2025, namun baru selesai ditandatangani pada tanggal 12 Desember 2025. Setelah mendapatkan surat tersebut, Rian berinisiatif memberikan uang Rp 150 ribu sebagai tanda terima kasih. Namun, uang tersebut dinilai tidak pantas oleh oknum pegawai kelurahan.

Tindakan yang Diambil Oleh Walikota Palembang

Dalam mediasi yang dihadiri oleh Rian, Yanti, dan pihak-pihak terkait, Ratu Dewa menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi di Pemkot Palembang tidak dipungut biaya. Ia juga meminta agar uang yang telah diterima oleh Yanti dikembalikan kepada Rian.

Selain itu, Lurah 8 Ilir, Arwani, S.H., menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Ia mengakui adanya kekurangan dalam pengawasan terhadap pegawai di lingkungannya. Menurutnya, ini menjadi pelajaran penting untuk masa depan.

Pernyataan Walikota Palembang

Ratu Dewa menekankan kembali bahwa semua pelayanan administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Palembang harus gratis dan tidak boleh ada pungli. Ia meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melayani masyarakat dengan cepat dan bersih. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Kronologi Dugaan Pungli

Dalam laporan yang diterima, pelapor mengungkapkan bahwa ia sedang mengurus sertifikat rumah. Ia sudah mendatangi kantor BPN dan mendapatkan persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu dokumen penting yang diperlukan adalah keterangan tanda tangan Lurah setempat.

Namun, saat mengajukan permohonan, ia merasa kesulitan. Surat masuknya sudah berjalan sejak 14 November 2025, namun baru selesai ditanda tangani pada 12 Desember 2025. Proses yang terkesan lambat membuat pelapor merasa tidak nyaman.

Tindak Pungli yang Terjadi

Saat mendatangi kantor lurah untuk mengambil surat yang berisi tanda tangan lurah, pelapor berinisiatif memberikan uang Rp 150 ribu sebagai tanda terima kasih. Namun, uang tersebut dinilai tidak pantas oleh oknum pegawai kelurahan. Diduga, oknum tersebut meminta uang tebus sebesar Rp 700 ribu.

Pelapor sempat bingung karena seharusnya pelayanan ini gratis. Akhirnya, ia memberikan tambahan uang sebesar Rp 100 ribu, sehingga total uang yang diberikan menjadi Rp 250 ribu. Namun, oknum sekretaris lurah masih merasa kurang.

Pelapor kemudian berjanji akan menambah uang tersebut jika sudah menerima gaji. Ia merasa kesal karena harus membayar meskipun pelayanan seharusnya gratis. Ia juga menyampaikan bahwa ia memiliki rekaman suara yang bisa digunakan sebagai bukti.

Permintaan Pelapor

Pelapor meminta Walikota Palembang untuk melakukan inspeksi lebih lanjut terhadap Kantor Lurah 8 Ilir. Ia juga menyampaikan keluhan bahwa warga harus membayar meskipun hanya meminta tanda tangan lurah. Ia menegaskan bahwa ini tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang seharusnya gratis dan transparan.

Exit mobile version