Hukum  

UU KUHAP baru buka jalur ‘damai’ untuk hapus status pidana korporasi



JAKARTA – Pemerintah telah mengadopsi prinsip restorative justice dan deferred prosecution agreement (DTA) atau perjanjian penundaan penuntutan dalam proses pemidanaan terhadap korporasi. Ketentuan ini tertuang di dalam Undang-undang No.20/2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana alias KUHAP yang telah efektif mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026).

Pendahuluan tentang Restorative Justice dan DTA

Dalam bagian korporasi, KUHAP secara tegas mengatur bahwa skema keadilan restoratif dapat diterapkan di tahap penyidikan. Syaratnya, korporasi yang menggunakan restorative justice baru pertama kali melakukan tindak pidana, ganti rugi terhadap negara atau korban, hingga tindakan korektif yang disampaikan oleh penyidik.

Sementara itu, skema perjanjian penundaan penuntutan berada di level penuntut umum alias jaksa. Skema ini relatif baru dalam hukum beracara di Indonesia. Lewat skema tersebut, penuntut umum bisa menunda penuntutan terhadap korporasi berdasarkan perjanjian tertentu.

Ketentuan DTA dalam KUHAP

Ketentuan mengenai konsep DTA diatur dalam Pasal 328. Pasal itu menekankan bahwa penundaan penuntutan bisa diajukan oleh tersangka atau terdakwa korporasi maupun penasihat hukumnya kepada penuntut umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Tersangka korporasi dalam perspektif hukum tata beracara terbaru mencakup korporasi secara lembaga maupun penanggung jawab korporasi.

Syarat dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan

Syarat dalam perjanjian penundaan penuntutan antara lain pembayaran ganti rugi atau restitusi kepada korban, pelaksanaan program kepatuhan hukum atau perbaikan tata kelola korporasi yang antikorupsi, kewajiban pelaporan dan kerja sama dengan penegak hukum selama proses penundaan penuntutan, dan tindakan korektif yang ditentukan oleh penuntut umum.

Penuntut umum dapat menolak atau menerima permohonan dengan mempertimbangkan keadilan bagi korban dan kepatuhan tersangka dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan. Jika diterima, penuntut umum wajib menyampaikannya ke pengadilan maksimal 7 hari setelah kesepakatan ditandatangani.

Persidangan untuk Menilai Kelayakan Perjanjian

Pengadilan wajib mengadakan persidangan pemeriksaan untuk menilai kelayakan atau keabsahan perjanjian penundaan penuntutan. KUHAP yang baru juga menekankan bahwa hakim dalam proses pemeriksaan terhadap perkara perjanjian penundaan penuntutan wajib mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari kesesuaian syarat, proporsionalitas sanksi administratif, dampak terhadap korban, masyarakat, lingkungan hidup, atau perekonomian negara, hingga kemampuan tersangka dalam memenuhi syarat yang ditetapkan.

Dampak jika Hakim Menyetujui atau Menolak Perjanjian

Apabila hakim menyetujui perjanjian tersebut, maka praktis korporasi yang terlibat pidana akan ditangguhkan perkaranya sesuai dengan kesepakatan. Namun jika hakim menolaknya, proses penyelesaian perkaranya akan dilakukan seperti tata cara beracara secara normal.

Aturan tata beracara yang belakangan disorot banyak pihak itu juga menegaskan bahwa perkara pidana yang menjerat korporasi bisa dihentikan tanpa penuntutan lebih lanjut jika tersangka atau terdakwa memenuhi semua kewajiban dalam perjanjian penundaan penuntutan. Namun, jika gagal, maka penuntut umum bisa melanjutkan perkara pidana korporasi tanpa perlu persetujuan tambahan.

Pelanggaran Terhadap Prosedur Perjanjian

Pelanggaran terhadap prosedur perjanjian penundaan penuntutan dapat berakibat batal demi hukum dan menjadi dasar bagi tersangka dan terdakwa untuk mengajukan keberatan atau perlawanan.

Sanksi Korporasi dalam KUHP

UU KUHP yang sudah disahkan beberapa tahun lalu, telah mengatur secara jelas bahwa tindak pidana korporasi sebagai suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus orang yang berdasarkan hubungan kerja bertindak demi kepentingan korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan.

Beleid KUHP juga menegaskan bahwa tindak pidana korporasi juga dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi (beneficial owner) yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi.

Jenis Sanksi dalam KUHP

Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku pidana korporasi ada dua jenis yakni pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok dalam korporasi adalah denda. Pidana denda bagi korporasi, jika mengacu pada beleid itu, dihukum paling sedikit sebanyak Rp200 juta untuk tindak pidana di bawah 7 tahun, di atas 7 tahun sampai 15 tahun sebanyak Rp5 miliar, dan pidana mati atau maksimal 20 tahun penjara Rp50 miliar.

“Jika pidana denda tidak dibayar dalam waktu yang tidak ditentukan, kekayaan atau pendapatan korporasi bisa disita oleh jaksa untuk melunasi pidana denda.”

Tindakan Tambahan untuk Korporasi

Sementara jika harta bendanya tidak cukup untuk membayar denda, korporasi bisa dibekukan sebagian atau seluruhnya. Di sisi lain, pidana tambahan bisa berupa pembayaran ganti rugi, perbaikan akibat tindak pidana, pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan, pemenuhan kewajiban adat, hingga pembiayaan pelatihan kerja.

Selain itu, dalam KUHP, negara diberikan kewenangan untuk merampas barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, pengumuman putusan pengadilan, pencabutan izin tertentu, pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi, pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha korporasi, hingga pembubaran korporasi.

RKUHP dan Kewenangan Negara

Di sisi lain, RKUHP yang rencananya akan disahkan oleh DPR hari ini juga memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pengambil alihan korporasi, menempatkan di bawah pengawasan hingga penempatan korporasi di bawah pengampuan.

Siap Melaksanakan KUHAP dan KUHP

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sudah siap melaksanakan aturan baik itu KUHP dan KUHAP baru. Sebagaimana diketahui UU No.1/2023 tentang KUHP dan UU No.20/2025 tentang KUHAP mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026).

“Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP & UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).

Koordinasi dengan Stakeholder

Dia menjelaskan, secara kelembagaan korps Adhyaksa telah melakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait mulai dari Polri, MA hingga pemerintahan daerah. Menurut Anang, koordinasi dilakukan untuk menjalin kesepahaman KUHP dan KUHP terbaru melalui mekanisme perjanjian kerja sama (PKS). “Secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait, melalui Perjanjian Kerjasama dengan Polri, Pemerintah Provinsi & Kabupaten juga dengan MA,” imbuhnya.

Pelatihan dan Pengembangan Kapasitas Jaksa

Lebih jauh, Anang mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah kegiatan seperti FGD hingga pelatihan untuk peningkatan kapasitas jaksa dalam memahami aturan hukum versi terbaru ini. “Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, Pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Persiapan Mabes Polri

Di sisi lain, Mabes Polri telah menerapkan pedoman baru terkait dengan pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru yang berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026). Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dokumen terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP teranyar ini telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri.

“Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format Administrasi Penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri ditandatangani oleh Kabareskrim Polri,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).

Koordinasi dengan Pihak Terkait

Dia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), MA hingga Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait pelaksanaan aturan hukum terbaru itu. Lebih jauh, kata Trunoyudo, tepat per 00.01 WIB pada Jumat (2/12/2025), seluruh petugas penegakan hukum mulai dari jajaran Reskrim, Baharkam, Korlantas, Kortastipidkor hingga Densus 88 telah menerapkan aturan sesuai KUHP dan KUHAP.

“Per jam 00.01 hari ini Jumat 2 Januari 2026 seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” pungkasnya.

Exit mobile version