Pemkab Pecat Guru Aini Usai Keluhkan Jarak 57 KM dan Absen Lebih 10 Hari

Nasib Guru yang Dipecat Karena Jarak Tempuh dan Kehadiran

Nasib Nur Aini, seorang guru ASN di Kabupaten Pasuruan, kini menjadi sorotan publik. Pemecatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) menimbulkan perdebatan terkait keadilan dan aturan disiplin yang diterapkan. Kasus ini menggambarkan konflik antara kondisi lapangan dengan mekanisme birokrasi.

Proses Penyelidikan dan Sanksi yang Diberlakukan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksi berat dapat diberikan kepada ASN jika tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah atau 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun. Menurut Devi Nilambarsari, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Nur Aini memiliki riwayat ketidakhadiran yang termasuk pelanggaran berat.

Proses pemberhentian tersebut telah melalui mekanisme pemeriksaan dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dengan demikian, Pemkab Pasuruan menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Namun, Nur Aini menyampaikan klaim adanya ketidakadilan. Ia menuding bahwa absensi kehadirannya direkayasa oleh pihak sekolah, sehingga tercatat sering alfa. Tuduhan ini sempat dilaporkan dan berujung pada pemeriksaan oleh Inspektorat.

Klaim Nur Aini dan Proses Klarifikasi yang Tidak Tuntas

Dalam video yang viral, Nur Aini menyatakan bahwa absen dirinya dibolong-bolongi oleh kepala sekolah. Ia mengaku dipanggil oleh Inspektorat untuk menjelaskan masalah tersebut. Namun, proses klarifikasi dinilai tidak tuntas. Pada pemanggilan kedua, Nur Aini meninggalkan ruangan pemeriksaan dengan alasan ke toilet dan tidak kembali hingga proses selesai.

Akibatnya, surat keputusan pemberhentian tetap diterbitkan dan disampaikan ke alamat rumah Nur Aini di Bangil. Keputusan ini memicu simpati publik yang menganggap kebijakan pemerintah kurang peka terhadap kondisi lapangan.

Persoalan Struktural dalam Dunia Pendidikan

Kasus Nur Aini menjadi cerminan dari persoalan struktural dunia pendidikan di daerah terpencil. Di satu sisi, ada realitas guru yang harus berjuang menghadapi keterbatasan akses dan jarak tempuh ekstrem. Di sisi lain, negara melalui pemerintah daerah berdiri pada prinsip penegakan disiplin aparatur.

Simpati publik yang mengalir deras kepada Nur Aini menunjukkan adanya kegelisahan masyarakat terhadap kebijakan yang dinilai kurang peka terhadap kondisi lapangan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa langkah yang diambil sudah sesuai aturan dan prosedur.

Perjalanan 57 Kilometer yang Menjadi Sorotan

Nur Aini, seorang guru SD asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, resmi diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah kisahnya mengeluhkan jarak tempuh rumah ke sekolah sejauh 114 kilometer pulang pergi viral di media sosial.

Perempuan berusia 38 tahun itu bertugas mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, wilayah pegunungan di kaki Gunung Bromo. Setiap hari, ia harus menempuh perjalanan sekitar 57 kilometer sekali jalan dari rumahnya di Bangil menuju sekolah. Medan yang berat, waktu tempuh yang panjang, serta kondisi geografis kawasan pegunungan menjadi tantangan yang tak ringan bagi guru honorer yang kemudian diangkat sebagai ASN.

Keluh kesah tersebut disampaikan Nur Aini secara terbuka dalam sebuah video percakapan dengan praktisi hukum Cak Sholeh. Dalam video yang beredar luas, ia mengungkapkan keinginannya untuk dimutasi agar bisa mengajar lebih dekat dengan tempat tinggal. “Kulo ingin pindah ke Bangil, Pak, supaya dekat,” ujar Nur Aini dengan nada lirih.

Unggahan itu dengan cepat menuai simpati warganet yang menilai beban kerja Nur Aini terlalu berat dan tidak sebanding dengan fasilitas yang tersedia.

Data Kehadiran Diduga Direkayasa

Di sisi lain, Nur Aini juga mengaku terzolimi karena absensinya sering bolong. Padahal, dia mengaku selama ini tidak pernah absen atau alpa. Menurutnya, data kehadiran tersebut direkayasa oleh Kepala Sekolah SDN II Mororejo, Endro Wibowo, dan operator sekolah.

Ia juga menyebut bukti presensi yang dimiliki BKPSDM diduga hasil rekayasa, bukan yang sebenarnya, dan merugikan dirinya. “Saat saya diperiksa oleh BKPSDM, saya sudah menyertakan dan memberikan bukti yang sebenarnya. Namun, untuk absensi yang dipegang BKPSDM tidak berkenan mengeluarkannya,” ungkapnya, dikutip dari Kompas.com (25/11/2025).

Tak hanya presensi yang diduga direkayasa, Nur Aini juga mengeluhkan gaji yang diterimanya tidak utuh. Dia menyebut, upah tersebut dipotong pinjaman koperasi akibat ulah kepala sekolah. “Saya tidak merasa pinjam pada koperasi. Namun, tanda tangan saya dipalsukan oleh kepala sekolah. Gaji saya terpotong sebesar Rp 600.000 sekitar 5 bulan,” ucapnya.

Sosok Nur Aini

Nur Aini, wanita berusia 38 tahun merupakan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Pasuruan, Jawa Timur. Ia adalah pengajar di SDN Mororejo II, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Ia harus menempuh perjalanan sejauh 57 kilometer (km) dari rumahnya di Bangil ke tempatnya mengajar setiap hari.

Karena jarak yang jauh itu, Nur Aini terpaksa berangkat jam setengah enam pagi agar bisa tiba tepat waktu di sekolah. Masalah jarak inilah yang kemudian membuat nasib Nur Aini sebagai guru ASN berujung pemecatan.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, mengatakan, surat keputusan pemberhentian sudah disampaikan langsung ke rumah Nur Aini. “Seperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun. Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu,” Devi, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/12/2025).




Exit mobile version