Bisnis  

Calon jamaah haji khusus Kalsel telah lunasi biaya perjalanan ibadah haji

Pemantauan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Jemaah Reguler

Pemerintah melalui Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI telah meminta calon jemaah haji untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1447 H/2026 M tahap I yang ditutup pada 23 Desember 2025 lalu. Secara nasional, progres pelunasan sudah mencapai 73,99 persen atau 149.159 jemaah.

Tiga provinsi dengan persentase terbesar adalah Kalimantan Tengah (88,88 persen), Bangka Belitung (84,36 persen), dan Sulawesi Selatan (84,28 persen). Adapun tiga provinsi dengan persentase terendah adalah Aceh (56,58 persen), Sulawesi Utara (58,04 persen), dan Gorontalo (59,73 persen).

Selanjutnya, pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap kedua akan dimulai pada tanggal 2 sampai 9 Januari 2026. Tahap kedua ini akan diperuntukkan bagi lima kategori, yaitu jemaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan, pendamping Jemaah Haji lanjut usia, jemaah haji penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga dan jemaah Haji urutan berikutnya (cadangan).

Kuota Haji Khusus dan Proses Pelunasan

Mengenai kuota Haji Khusus secara nasional berjumlah 17.000. Dan untuk di Kalsel jemaah Haji Khusus sudah melakukan pelunasan. Sebagaimana dikatakan Muhammad Arifudin, Manager Umrah & Haji PT Kaltrabu, Banjarmasin, pada 20 – 24 Desember 2025, telah melakukan pelunasan untuk calon jemaah haji yang masuk porsi.

“Kami juga telah melakukan pertemuan dengan Jemaah Haji Khusus yang masuk Porsi 2026/1447 H, dan jemaah yang diperkirakan masuk Porsi Cadangan pada 20 Desember 2025,” jelasnya. Agenda pertemuaan di antaranya informasi terkini kebijakan baru tentang haji dan persiapan administrasi sebelum berhaji.

Berdasarkan KMHU no 31 tahun 2025 Bab III tentang Prosedur dan Persyaratan Pengisian Kouta Haji Khusus Poin 1d; Tahap Pelunasan Bipih Khusus, adalah di mulai dengan persyaratan istithaah dengan Pemeriksaan Kesehatan sebelum Pelunasaan.

“Setelah jemaah mendapatkan status istithaah baru bisa dilakukan Pelunasan dan Pengembalian Keuangan,” kata Arifudin. Proses pengajuan Pengembalian Keuangan (PK), yang saat ini diperlukan syarat istithaah, pencocokan data antara paspor, BPIH dan BPJS harus Identik sedangkan masih ada beberapa jemaah yang data dirinya tidak cocok.

Artinya sebagian dana operasional untuk pembayaran tiket, hotel, layanan Armuzna masih tertahan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Saat ini kami sbg PIHK dikejar timeline dari Pemerintah Arab Saudi, sehingga keterlambatan atau ketidaksesuaian data dapat berdampak pada terkendalanya keberangkatan Jamaah Haji Khusus,” kata Arifudin.

Persiapan dan Kendala dalam Pelunasan

Dikatakan H Saridi, owner PT Titian Insani, Banjarmasin, secara umum persiapan travel untuk melunasi tidak ada kendala yang berarti, walaupun mungkin ada beberapa jamaah yang saat ini sudah saatnya berangkat haji akan tetapi secara finansial masih belum memungkinkan untuk melunasi dikarenakan kondisi ekonomi saat ini yang cenderung melemah.

“Alhamdulillah kami telah melunasinya, dan saat ini masih dalam proses, karena minggu kemarin sistem aplikasi Siskohat dari beberapa bank mengalami kendala. Tapi pada hari ini sudah lancar,” jelasnya. Saat ini, lanjut Saridi, ada beberapa jamaah yang sudah mendapatkan porsi murni untuk berangkat, tapi dikarenakan mereka ada yang tidak melunasi, maka akan digantikan oleh Jamaah Haji Khusus Cadangan. Seluruh Indonesia cadangan sebanyak 11 ribuan.

Pada saat awal pelunasan pada akhir November dan sampai 24 Desember kemarin, persyaratan melunasi Haji Khusus harus melakukan check kesehatan terlebih dahulu atau istithoah. “Namun ternyata di lapangan banyak kendala, yang akhirnya menyulitkan jamaah untuk pelunasan, karena isthoah ini menjadi syarat untuk pelunasan BIPIH-nya,” kata Saridi.

Saridi juga mengomentari kinerja Kementerian Haji dan Umroh yang baru dibentuk tahun 2025 lalu. “Kementerian yang baru dibentuk ini memang harus banyak evaluasi, jangan kaku, jangan sok bisa. Regulasi di Indonesia harus mengikuti regulasi Arab Saudi, karena kita memang taat pada aturan dan mengikuti regulasi Arab Saudi,” tandasnya.



Kegiatan saat manasik dari Travel umroh dan haji PT Kaltrabu Banjarmasin

Exit mobile version