Hukum  

KPK ungkap kasus suap di KPP Jakarta Utara, pajak Rp 75 miliar dipangkas 80 persen

Kasus Suap di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Utara Terungkap

Kasus suap yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara kembali menjadi perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi yang diduga memangkas kewajiban pajak hingga 80 persen. Dalam kasus ini, aliran uang miliaran rupiah dan kontrak fiktif digunakan sebagai kamuflase untuk menutupi tindakan tidak sah tersebut.

Peristiwa ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa kasus ini berkaitan dengan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan terhadap PT WP untuk tahun pajak 2023. Dalam proses tersebut, pegawai pajak meminta fee sebesar Rp 4 miliar.

Untuk memenuhi permintaan fee tersebut, KPK menduga PT WP mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Skema ini menggunakan perusahaan konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK), yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin (ABD). Pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana komitmen fee tersebut dan menukarkannya ke dalam mata uang dollar Singapura.

“Dana itu selanjutnya diserahkan secara tunai oleh saudara ABD kepada saudara AGS dan saudara ASB (Askob Bahtiar) selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek,” kata Asep Guntur Rahayu.

Pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta pihak-pihak lainnya. Dalam proses pendistribusian uang itulah, tim KPK kemudian bergerak melakukan operasi tangkap tangan terhadap para pihak yang diduga terlibat.

Bagaimana Duduk Perkara Kasus?

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan duduk perkara kasus suap di KPP Madya Jakarta Utara. PT WP menyampaikan laporan kewajiban PBB periode pajak 2023 pada September hingga Desember 2025. Tim KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan dan menemukan potensi kurang pajak sebesar Rp 75 miliar.

Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP membayar “all in” sebesar Rp 23 miliar. “All in dimaksud, bahwa dari angka Rp23 miliar tersebut, sebesar Rp8 miliar merupakan fee untuk saudara AGS yang kemudian akan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Asep.

PT WP keberatan, hanya sanggup pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Setelah terjadi kesepakatan, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak PT WP sebesar Rp 15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal temuan kekurangan pembayaran pajak.

Menurut KPK, penurunan nilai kewajiban pajak tersebut menyebabkan pendapatan negara berkurang dalam jumlah yang signifikan.

Siapa Saja Tersangka?

KPK menetapkan lima tersangka setelah pihak KPK menemukan unsur dugaan peristiwa pidana dan ditemukan kecukupan alat bukti. Lima tersangka tersebut antara lain:

  • Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak
  • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sd 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Apa Saja Barang Bukti?

KPK menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6.380.000.000, antara lain:

  • Uang tunai Rp 793 juta
  • Uang tunai dalam mata uang dollar Singapura sebesar SGD 165.000 atau setara Rp 2.160.000.000
  • Logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp 3.420.000.000

Pasal Apa yang Dilanggar?

Tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi : Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima : Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Exit mobile version