Kasus Penelantaran Anak: Ressa Menggugat Denada
Seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rossano (24 tahun) mengajukan gugatan terhadap penyanyi ternama Denada dengan nilai Rp7 miliar. Gugatan ini dilakukan atas dugaan penelantaran anak yang menurut Ressa, ia adalah anak kandung dari Denada.
Ressa, yang tinggal di Banyuwangi, Jawa Timur, mengaku bahwa selama ini ia diasuh oleh paman Denada, Dino Rossano Hansa. Dino merupakan adik dari ibu Denada, almarhumah Emilia Contessa. Awalnya, Ressa hanya tahu bahwa dirinya adalah keponakan Dino dan tidak menyadari bahwa ia sebenarnya adalah anak kandung Denada.
Perkara ini berawal ketika Ressa lulus Sekolah Menengah Atas (SMA). Ia mulai mendengar isu bahwa dirinya bukan anak bibinya, melainkan anak Denada. Informasi tersebut akhirnya dikonfirmasi oleh seseorang yang sangat ia percayai. Hal ini membuat Ressa ingin memastikan kebenarannya langsung kepada Denada.
Namun, menurut kuasa hukum Ressa, Firdaus Yuliantono, Denada tidak mengakui hubungan tersebut. “Denada tetap mengatakan bahwa Ressa adalah adiknya, bukan anaknya,” ujar Firdaus. Hal ini membuat Ressa merasa ditelantarkan sejak kecil.
Selama ini, kebutuhan Ressa dicukupi oleh keluarga besar Denada, terutama almarhumah Emilia. Namun, setelah Emilia meninggal dunia, kondisi ekonomi keluarga memburuk. Akibatnya, Ressa tidak lagi mendapatkan hak-haknya. Hal ini menjadi dasar bagi Ressa untuk mengajukan gugatan terhadap Denada.
Perasaan Tidak Adil
Tidak hanya soal ekonomi, Ressa juga merasa tidak adil ketika melihat pemberitaan tentang Denada yang merawat putrinya selama pengobatan penyakit kanker. Ressa merasa sedih karena ia tidak mendapat perlakuan dan hak yang sama seperti saudara kandungnya.
“Ketika dia sempat melihat beberapa pemberitaan terkait perjuangan Denada sebagai ibu yang memperjuangkan penyakit adiknya, ya wajar anak itu menjadi sedih dan bertanya-tanya,” tutur Firdaus.
Sidang perdana antara pihak Ressa dan Denada telah berlangsung, namun Denada tidak hadir. Pihak Ressa berharap dalam sidang mediasi berikutnya, Denada bisa hadir secara langsung. Kuasa hukum Ressa lainnya, Andika Meigista Cahya, menjelaskan bahwa mereka butuh bicara langsung dengan Denada agar Ressa bisa menyampaikan keinginannya.
“Pihak Ressa masih membuka kemungkinan masalah ini diselesaikan dengan jalur kekeluargaan,” tambah Andika.
Respons Denada
Terpisah, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa kliennya menanggapi gugatan Ressa secara santai. Iqbal menjelaskan bahwa dari tiga panggilan yang dilayangkan Pengadilan Negeri Banyuwangi, hanya satu yang sampai ke Denada. Setelah mengetahui gugatan tersebut, Denada berkonsultasi dan meminta arahan untuk menyepakati jalannya sidang.
Namun, Iqbal belum bisa memberikan banyak komentar karena panggilan yang datang tanpa disertai surat gugatan. “Respons Denada intinya santai, tidak apa-apa,” kata Iqbal.
Pihak Denada juga mengklaim bahwa mereka tidak pernah menolak tanggung jawab atas Ressa. Meskipun demikian, kasus ini masih dalam proses hukum dan belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.
