Kasus Korupsi Kuota Haji: Penetapan Tersangka dan Peran Gus Alex Terungkap
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas kini semakin mengungkap peran pihak lain yang terlibat. Salah satunya adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang akrab disapa Gus Alex. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (8/1/2026), bersamaan dengan penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dalam perkara yang sama.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji, khususnya menyangkut pengelolaan dan pembagian kuota haji tambahan pada periode 2023–2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa dalam gelar perkara yang telah dilakukan, penyidik menetapkan dua pihak untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Sebelum menyandang status tersangka, Gus Alex diketahui telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK pada Agustus 2025. KPK menilai Gus Alex memiliki peran penting serta mengetahui secara detail proses pergeseran alokasi atau splitting kuota tambahan haji tahun 2024 yang menjadi inti persoalan dalam perkara ini.
Peran Gus Alex dalam Pembagian Kuota Haji
Sebagai orang dekat Menteri Agama saat itu, Gus Alex diduga terlibat dalam pengambilan keputusan kontroversial terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang dibagi rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur bahwa kuota haji seharusnya memprioritaskan 92 persen bagi jemaah haji reguler guna menekan masa tunggu, sementara haji khusus hanya mendapatkan alokasi 8 persen.
Akibat kebijakan pembagian tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler dilaporkan tidak dapat diberangkatkan. “Sebagai stafsus menteri pada saat itu diduga mengetahui proses-proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20 ribu,” jelas Budi dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Selain menetapkan status tersangka, KPK juga telah melakukan langkah hukum berupa penggeledahan di kediaman Gus Alex serta memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.
Dasar Hukum dan Kerugian Negara
Dari sisi konstruksi hukum, KPK menjerat Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menitikberatkan pada adanya unsur kerugian keuangan negara. Budi Prasetyo menambahkan bahwa saat ini penyidik masih menunggu hasil audit final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan besaran pasti kerugian negara yang ditimbulkan.
“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi.
Sebelumnya, estimasi awal menyebutkan bahwa skandal pengalihan kuota haji tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun. KPK juga menduga adanya praktik jual beli kuota di balik penggunaan kebijakan diskresi yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.
Profil Gus Alex
Gus Alex, lahir di Madiun pada 3 Mei 1977, aktif di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ia didapuk sebagai salah satu Ketua PBNU untuk periode 2022–2027. Selain itu, ia juga pernah menjadi Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Ormas, Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama era Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Gus Alex juga merupakan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI untuk periode 2022-2027. Lulusan IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta itu juga pernah menjadi Komisaris PT Krakatau Daya Listrik, anak usaha PT Krakatau Steel, yang kini bertransformasi menjadi PT Krakatau Chandra Energi.
Di sisi lain, Gus Alex juga sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pileg 2019 melalui Dapil Jawa Timur VIII.
