Kursi Ketua DPRD Soppeng Terancam Digoyang
Kursi Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, mulai bergetar. Ia terancam dipecat dari jabatannya jika Badan Kehormatan (BK) DPRD menerima usulan sanksi tegas yang diajukan kuasa hukum oknum ASN Soppeng, Rusman, terkait dugaan pelanggaran etik dan penganiayaan.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rusman kini memasuki babak baru setelah Firmansyah, kuasa hukum korban, resmi melaporkan Andi Muhammad Farid ke Badan Kehormatan DPRD Soppeng. Firmansyah tampak mendatangi Kantor DPRD Soppeng bersama beberapa rekannya pada Kamis (12/2/2026) siang. Mengenakan batik putih-biru, ia berjalan dengan postur tegak dan ekspresi serius sambil menenteng berkas laporan sebelum masuk melalui pintu utama dan mengajukan dokumen di bagian umum.
“Alhamdulillah, kami telah menyerahkan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPRD, Andi Muhammad Farid, kepada pimpinan dan Badan Kehormatan DPRD sebagai tembusan,” jelas Firmansyah. Ia menegaskan, laporan tersebut menyoroti aspek prosedural seorang anggota dewan sebagai pejabat publik dalam menggunakan kekuasaannya.
“Betul, pelaporan ini sebagai alat uji sekaligus kontrol warga negara terhadap pejabatnya. Upaya ini dilindungi konstitusi dan bukan kejahatan,” bebernya. Menurut Firmansyah, laporan itu berkaitan dengan peristiwa 24 Desember 2025 saat terlapor mendatangi kantor pemerintah daerah.
“Apakah tindakan itu unprosedural atau secara etik patut dan wajar jika seorang anggota dewan yang mengatasnamakan pengawasan bisa melempar kursi dan menendang?” tegasnya. Ia juga menilai perbuatan terlapor patut diduga bertentangan dengan UU Administrasi Pemerintahan yang melarang pejabat bertindak sewenang-wenang.
“Kami menilai dari fakta klien serta bukti-bukti yang kami punya, termasuk apakah ada dokumen sah sebagai dasar tindakan terlapor mendatangi kantor pemerintah daerah,” kata dia. “Ini menjadi dalil kami dan penting dalam etika hubungan kelembagaan,” ujarnya. Karena itu, pihaknya meminta Badan Kehormatan menjatuhkan sanksi berat.
“Kami meminta Badan Kehormatan DPRD Soppeng memberikan sanksi tegas kepada terlapor berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD, setidaknya memberhentikan dari kedudukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” pintanya. Firmansyah menilai peristiwa tersebut telah terjadi di ruang publik dan menjadi pengetahuan umum.
“Istilah hukumnya disebut notoire feiten, menodai moral publik, apalagi diperkuat bukti-bukti yang ada,” paparnya. Ia menegaskan, kasus ini harus menjadi peringatan bagi pejabat daerah agar tetap menjaga sumpah jabatan.
“Siapapun tak boleh melakukan tindakan yang merendahkan sesama manusia. Itu prinsip demokrasi,” tandasnya.
Laporan Ketua DPRD Dinilai Tidak Tepat
Di sisi lain, terungkap alasan Rusman menyebut laporan Ketua DPRD Soppeng terkait pencemaran nama baik tidak tepat. Sebelumnya, Andi Muhammad Farid melaporkan Rusman setelah dianggap membuat video fitnah dan berita bohong. Melalui kuasa hukumnya, Firmansyah menegaskan apa yang disampaikan Rusman kepada publik merupakan hak konstitusi setiap warga negara.
“Kita lihat dari sudut konstitusi, pernyataan Rusman kepada publik adalah hak konstitusi yang dijamin dan dilindungi sebagaimana disebutkan pada Pasal 28E ayat 2 dan 3 UUD 1945,” ujarnya. Pasal tersebut menyebut setiap orang berhak menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani serta memiliki kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Hak ini juga dipertegas dalam Pasal 144 huruf x UU 20 Tahun 2025 KUHAP, yakni menyampaikan pernyataan atas dampak tindak pidana yang dialaminya secara tertulis atau lisan,” sambungnya. Sebelumnya, Rusman yang merupakan Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng menjalani pemeriksaan di Mapolres Soppeng guna memenuhi undangan klarifikasi atas laporan pencemaran nama baik.
Ia datang didampingi Firmansyah dan diperiksa sekitar dua jam dengan 26 pertanyaan dari penyidik. “Kedatangan klien kami adalah bentuk itikad baik sebagai warga negara,” kata dia. “Namun kami melihat laporan ini sudah sepatutnya dihentikan karena legal standing pelapor tidak bisa dipisahkan dari peristiwa dugaan penganiayaan terhadap klien kami,” jelasnya. Firmansyah bahkan menyinggung dugaan penganiayaan yang disebut telah diakui.
“Dugaan penganiayaan sudah diakui Ketua DPRD Soppeng bersama kuasa hukumnya di beberapa media. Lalu di mana letak pencemaran nama baiknya?” tegasnya. Dari sudut pandang korban, ia menilai kliennya memiliki hak untuk tidak dituntut secara pidana maupun perdata. Hal itu, kata dia, diatur dalam UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Intinya tidak dapat dituntut secara hukum, apalagi klien kami memenuhi panggilan dengan itikad baik. Laporan ini harus dihentikan,” tegasnya. Sementara itu, laporan Rusman terhadap Ketua DPRD Soppeng bakal segera digelar.
“Kami sudah koordinasi dengan Kasat Reskrim Soppeng. Dalam waktu dekat akan gelar perkara untuk menentukan apakah laporan klien kami naik dari penyelidikan ke penyidikan,” urainya. “Kami minta polisi tetap profesional dan proporsional demi tegaknya keadilan bagi klien kami,” tandasnya.
Dasar Hukum Pemecatan Ketua DPRD
Pemecatan Ketua DPRD tidak bisa dilakukan sembarangan karena jabatan tersebut melekat pada statusnya sebagai anggota DPRD. Regulasi utamanya sesuai data dihimpun:
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD
- Peraturan Tata Tertib DPRD masing-masing daerah
Kode Etik DPRD
Secara prinsip, jika seseorang diberhentikan sebagai anggota DPRD, otomatis ia juga kehilangan jabatan sebagai ketua.
Alasan Ketua DPRD Bisa Dipecat
Beberapa kondisi yang bisa berujung pemberhentian:
Melanggar sumpah/janji jabatan
Melanggar kode etik berat
Terlibat tindak pidana (terutama jika sudah berkekuatan hukum tetap)
Tidak menjalankan tugas selama periode tertentu
Melakukan perbuatan yang mencoreng martabat DPRD
Diberhentikan oleh partai politik pengusung (PAW)
Prosedur Pemecatan Ketua DPRD
Berikut alur yang biasanya terjadi:
1. Laporan Masuk ke Badan Kehormatan (BK)
BK bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran etik.
- Pemeriksaan & Sidang Etik
- Memanggil pelapor
- Memeriksa saksi
- Menghadirkan terlapor
-
Mengkaji bukti
-
Rekomendasi Sanksi
BK bisa menjatuhkan sanksi mulai dari: - Teguran lisan/tertulis
- Pemberhentian dari jabatan pimpinan
-
Hingga rekomendasi pemberhentian sebagai anggota DPRD
-
Rapat Paripurna DPRD
Jika sanksinya berat, DPRD menggelar paripurna untuk mengusulkan pemberhentian. -
Usulan ke Gubernur dan Mendagri
- DPRD mengirim usulan
- Gubernur meneruskan ke Menteri Dalam Negeri
- Mendagri menerbitkan SK pemberhentian
- Setelah SK keluar, jabatan ketua resmi berakhir.
